Direktur RSUD dr Rasidin; "Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur, Tak Ada Penolakan Pasien" -->

Iklan Muba

Direktur RSUD dr Rasidin; "Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur, Tak Ada Penolakan Pasien"

Selasa, 03 Juni 2025
Direktur RSUD dr Rasidin Padang, dr Desy Susanty, M.Kes


Padang, fajarsumbar.com – Direktur RSUD dr Rasidin Padang, dr Desy Susanty, M.Kes, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur medis secara profesional dalam menangani Desi Erianti, warga Padang yang belakangan meninggal dunia usai pulang dari rumah sakit tersebut.


Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025), yang juga dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan. Rapat tersebut digelar menyusul kemarahan publik terhadap dugaan penolakan pelayanan medis yang disebut-sebut menjadi penyebab wafatnya Desi.


“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhumah. Namun, saya tegaskan, tidak ada penolakan. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh dokter jaga sesuai standar SOP. Tidak ditemukan kondisi yang mengharuskan rawat inap,” kata dr Desy.


Menurutnya, Desi datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada malam hari dan langsung ditangani petugas medis. Pemeriksaan fisik dilakukan menyeluruh, termasuk pemeriksaan paru-paru, jantung, dan kondisi umum pasien.


“Hasil observasi menyimpulkan bahwa pasien dalam kondisi stabil. Tidak anemis, tidak ikterik (kuning), paru-paru normal, irama jantung teratur, tidak ditemukan kelainan serius. Pasien hanya mengalami batuk ringan dan itu tidak tergolong sebagai kondisi gawat darurat,” ungkapnya.


Ia menambahkan, dalam kondisi seperti itu, pasien tidak disarankan rawat inap dan tidak diberikan obat, mengingat regulasi BPJS tidak menanggung obat untuk kasus yang dinilai tidak darurat.


“Pasien kami sarankan pulang dan melanjutkan pengobatan secara rawat jalan jika gejala berlanjut. Obat tidak diberikan karena tidak masuk dalam kategori penjaminan BPJS. Itu bukan keputusan sewenang-wenang, tapi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Pernyataan ini lantas menuai reaksi dari anggota DPRD Padang. Beberapa legislator menilai alasan RSUD terlalu birokratis dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan.


Meski demikian, dr Desy tetap mempertahankan posisi bahwa tim medis sudah bertindak sesuai kompetensi dan profesionalisme.


“Kami tidak bisa memutuskan rawat inap tanpa indikasi medis yang kuat. Justru jika kami memaksakan pasien untuk dirawat atau memberi obat di luar ketentuan, maka kami dianggap menyimpang dari aturan,” tambahnya.


Ia juga mengimbau agar publik tidak terlalu cepat menarik kesimpulan tanpa memahami prosedur medis dan regulasi pelayanan yang berlaku. “Kami terbuka untuk evaluasi. Tapi jangan sampai tuduhan penolakan ini berkembang tanpa fakta. Ini menyangkut kredibilitas tenaga medis dan institusi pelayanan publik,” pungkasnya.


Dalam rapat tersebut, hadir juga sejumlah pimpinan DPRD Kota Padang seperti Ketua Muharlion, Wakil Ketua Mastilizal Aye, dan anggota Komisi IV antara lain Osman Ayub, Mulyadi, Muhammad Khalidi Al Khair, Rusdi, Erianto, dan Iskandar.


Komisi IV menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran dalam pelayanan RSUD dr Rasidin terhadap pasien Desi Erianti. Hasil evaluasi akan dijadikan dasar untuk pembenahan sistem layanan kesehatan di Kota Padang ke depan.(Ab)