Pemerintah Salurkan BSU ke 2,4 Juta Pekerja, Sisanya Menyusul -->

Iklan Muba

Pemerintah Salurkan BSU ke 2,4 Juta Pekerja, Sisanya Menyusul

Senin, 30 Juni 2025
BSU Rp600 Ribu Gagal Cair Jika Pekerja Terima Bansos Lain. 


Jakarta – Pemerintah tengah melakukan verifikasi terhadap data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dengan nominal bantuan sebesar Rp600 ribu. Namun, penyaluran bantuan ini dapat batal apabila penerima ternyata telah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025. Selain itu, calon penerima juga harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minimum provinsi (UMP). Syarat lainnya, penerima bukan berasal dari kalangan TNI, Polri, atau pegawai ASN.

“BSU tahun ini diprioritaskan untuk pekerja yang belum tercatat sebagai penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang berjalan,” ujar Menaker pada Senin, 30 Juni 2025.

Apabila lolos verifikasi, dana BSU akan dikirimkan ke rekening bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan khusus untuk penerima di Provinsi Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, distribusi dana akan dilakukan lewat PT Pos Indonesia,” tambahnya.

Hingga saat ini, data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2,45 juta pekerja dari total data validasi sebanyak 3,69 juta orang. Sisanya, sekitar 1,24 juta calon penerima akan mendapatkan bantuannya melalui proses penyaluran tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli.

“Per tanggal 24 Juni 2025, dari total 3.697.836 penerima BSU tahap pertama yang telah ditetapkan, sebanyak 2.450.068 orang sudah menerima dana di rekening mereka. Sedangkan 1.247.768 sisanya masih dalam proses penyaluran tahap dua,” tutupnya.(BY)