![]() |
Izin Tambang Dicabut. |
Jakarta — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
“Pencabutan PPKH bukan berarti perizinannya dicabut, tapi lebih disebabkan oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat mengenai SK PPKH tersebut,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, Selasa (17/6/2025) di Jakarta.
Prosedur Perizinan Tambang
Menurut Ade, proses perizinan pertambangan di kawasan hutan merupakan proses lanjutan yang harus memenuhi syarat dari instansi terkait.
Penggunaan kawasan hutan hanya dapat disetujui apabila pelaku usaha sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah, mendapatkan rekomendasi kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota), dan memenuhi ketentuan perizinan lingkungan hidup.
“Kalau syarat tersebut lengkap, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” katanya.
Tanggung Jawab Teknis
Selain memenuhi prosedur, perusahaan juga wajib melaksanakan kewajiban teknis, seperti melakukan penataan batas area kegiatan, menyusun dan melaksanakan Penataan Areal Kerja (PAK), melakukan reklamasi pasca tambang (dijamin oleh dana reklamasi di Kementerian ESDM), merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
“Namun, karena IUP pertambangan dibatalkan, maka penggunaan kawasan hutan juga turut dihentikan sesuai ketentuan yang ada,” tegas Ade.
Protes masyarakat di Wawonii juga dianggap sebagai kontrol publik yang sah, apabila terjadi pelanggaran, penggunaan kawasan yang melampaui ukuran, atau perizinan yang tidak sesuai prosedur.
Ade juga meminta masyarakat melapor dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Gakkum, kepolisian, dan kejaksaan, yang tergabung di Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Pencabutan PPKH merupakan wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menjaga kawasan hutan, menegakkan peraturan, dan memberikan pelayanan perizinan yang transparan dan berdasarkan hukum,” katanya.
“Ini juga merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” pungkasnya.(BY)