Rekayasa Perampokan Terbongkar, Wadison Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana -->

Iklan Muba

Rekayasa Perampokan Terbongkar, Wadison Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana

Jumat, 06 Juni 2025
Polisi mengungkap motif pembunuhan suami terhadap istri di Kota Serang.


Jakarta – Wadison Pasaribu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Perry Sihombing (35), dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, Wadison ditahan di Mapolresta Serang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Menurut Yudha, pembunuhan itu sudah direncanakan dengan matang oleh Wadison. Motif utamanya adalah karena korban ketahuan berselingkuh dengan wanita lain.

“Pelaku sudah menjalin hubungan dengan wanita lain sejak tahun 2023 dan berencana menikahinya,” ujar Yudha.

Selain itu, tindakan tragis tersebut juga didasari oleh keinginan Wadison agar hak asuh anak tidak jatuh ke tangan istrinya. Yudha menambahkan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena telah kehilangan cinta dan memiliki hubungan asmara di luar pernikahan.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Kota Serang karena awalnya diduga sebagai perampokan. Perry Sihombing ditemukan tewas, sementara Wadison ditemukan dalam kondisi lemas dengan tangan terikat dan tubuh terbungkus karung.

Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa skenario tersebut adalah rekayasa Wadison untuk menipu masyarakat dan aparat kepolisian.(des*)