Shopee & Tokopedia Bakal Tarik PPh? Ini Penjelasan Resmi DJP -->

Iklan Atas

Shopee & Tokopedia Bakal Tarik PPh? Ini Penjelasan Resmi DJP

Jumat, 27 Juni 2025
Rencana Sri Mulyani di Balik Pajaki Pedagang Shopee hingga Tokopedia Cs. 


Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah kebijakan perpajakan yang baru.

Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan digital, guna menyederhanakan tata kelola administrasi sekaligus mewujudkan kesetaraan perlakuan perpajakan antar pelaku usaha, baik offline maupun online.

“Rencana ini bukan pengenaan pajak jenis baru. Ini lebih kepada pengalihan mekanisme pemungutan, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh penjual menjadi tanggung jawab marketplace yang ditunjuk,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kamis (26/6/2025).

Rosmauli menambahkan, secara prinsip, PPh tetap dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, termasuk dari transaksi digital. Skema baru ini hanya akan menyederhanakan prosesnya karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pelaku usaha melakukan transaksi.

UMKM Tetap Dapat Pengecualian

DJP memastikan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban PPh dalam sistem pemungutan baru ini.

“Ketentuan lama masih berlaku. Bagi pelaku UMKM orang pribadi yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta per tahun, tetap tidak dipungut PPh,” tegas Rosmauli.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan, memperluas basis pajak, sekaligus meningkatkan transparansi aktivitas jual-beli online, tanpa membebani pelaku usaha yang sudah taat pajak.

Tak Ada Jenis Pajak Baru

Rosmauli juga menekankan bahwa aturan ini bukan menciptakan pajak baru maupun menambah beban bagi para penjual online, melainkan memperkuat sistem pengawasan transaksi di sektor ekonomi digital dan menutup celah penghindaran pajak.

"Ini murni penguatan tata kelola, bukan penambahan beban. Marketplace hanya menjadi perantara pemungutan, agar kewajiban perpajakan pelaku usaha bisa lebih terpantau,” ujarnya.

Masih dalam Tahap Finalisasi

Saat ini, peraturan teknis masih difinalisasi. DJP berkomitmen untuk menyampaikan secara terbuka begitu peraturan resmi diterbitkan. DJP juga menyebut bahwa penyusunan kebijakan ini telah melibatkan banyak pemangku kepentingan melalui konsultasi publik dan diskusi bersama pelaku industri.

“Begitu regulasi resmi diterbitkan, kami akan menyampaikan informasinya secara jelas dan transparan kepada masyarakat,” pungkas Rosmauli.(BY)