Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba Jambi’. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, dan JPU menuntut pidana mati terhadapnya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Helen didakwa telah berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika bersama dua terdakwa lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin alias Diding bin Tember. Ketiganya dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan subsider juga dikenakan berdasarkan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang yang sama.
"Yang memberatkan adalah posisi terdakwa sebagai pengendali jaringan narkoba di wilayah Kota Jambi," jelas Noly.
Selain itu, jaksa menilai bahwa tindakan Helen sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Perbuatannya dinilai telah merusak generasi muda, dan selama persidangan ia bersikap tidak kooperatif serta tidak menunjukkan penyesalan. Tak ada satu pun hal yang meringankan hukumannya.
Sementara itu, dua rekan Helen telah lebih dulu menerima tuntutan berbeda. Harifani alias Ari Ambok dituntut 9 tahun penjara, sementara Dindin alias Diding bin Tember menghadapi tuntutan 12 tahun, keduanya dalam berkas terpisah.
Saat ini Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Kejari Jambi menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Diketahui, Helen merupakan tokoh sentral dalam jaringan narkotika terbesar di Jambi. Ia diketahui mendirikan lapak dan basis operasi untuk penjualan narkoba jenis sabu. Jaringan ini mampu mengedarkan 500 hingga 1.000 gram sabu setiap minggu, dengan keuntungan mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per pekan.
Helen ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam sebuah operasi di Jakarta Barat pada Rabu, 10 Oktober 2024. Penangkapan ini menjadi pukulan besar bagi jaringan peredaran narkoba di Jambi.(des*)