Bukittinggi – Tiga orang juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan Simpang Aur Kuning, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diamankan oleh aparat kepolisian, Minggu (29/6). Ketiganya ditindak setelah diduga memaksa wisatawan membayar tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Peristiwa ini menimpa Defri, wisatawan asal Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, yang melaporkan langsung insiden tersebut ke Polsek Kota Bukittinggi.
“Kami tidak keberatan membayar Rp10 ribu, asalkan sesuai aturan. Tapi mereka justru membentak dan bilang tarif ditentukan sendiri oleh mereka,” ungkap Defri kepada petugas.
Kejadian bermula saat Defri memarkir mobilnya di depan sebuah ruko yang tutup di kawasan tersebut. Belum sempat meninggalkan kendaraan, salah seorang jukir datang dan meminta uang parkir sebesar Rp10 ribu dengan alasan itu merupakan tarif resmi. Namun saat diminta menunjukkan dasar hukumnya, jukir tersebut merespons dengan ucapan kasar.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukittinggi yang dipimpin Bripka Hendri langsung turun ke lokasi dan mengamankan tiga jukir liar tanpa perlawanan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri dalam rangka pemberantasan premanisme, serta menjaga kenyamanan wisatawan selama musim liburan sekolah,” jelas Bripka Hendri.
Ketiga pelaku selanjutnya akan diberikan pembinaan, sementara kepolisian akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pungutan liar di kota wisata tersebut.
Defri menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat dan sigap yang dilakukan pihak kepolisian.
Sebagai destinasi wisata unggulan, keamanan dan kenyamanan pengunjung memang menjadi prioritas utama dalam menciptakan suasana kota yang ramah bagi wisatawan.(des*)