![]() |
Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi? Ini Kata OJK. |
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum dapat memastikan berapa banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang akan kehilangan izin operasionalnya sepanjang tahun 2025. Ketidakpastian tersebut disebabkan oleh kondisi sektor yang terus berubah dan bergantung pada proses perbaikan internal yang dilakukan oleh masing-masing bank dan pengawasan yang dilakukan regulator.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan bahwa lembaganya terus mendorong seluruh pelaku industri perbankan, termasuk BPR, agar menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang kuat, serta manajemen risiko yang efektif. Langkah ini penting untuk memperkuat daya tahan sektor perbankan di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
“Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam menyalurkan kredit. Selain itu, integritas, inovasi, dan tata kelola yang baik juga merupakan fondasi untuk membentuk sistem perbankan yang tangguh,” ujar Dian dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK untuk Juli 2025 yang digelar pada Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa penguatan sektor perbankan tidak hanya dilakukan sebagai respons terhadap kondisi saat ini, namun juga sebagai upaya antisipatif untuk menghadapi risiko di masa mendatang. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya pendekatan yang bersifat proaktif, termasuk melalui deteksi dini terhadap potensi masalah.
OJK sendiri telah memiliki kebijakan terkait penyelesaian bank bermasalah melalui mekanisme exit policy, yang mencakup identifikasi masalah sejak awal dan tindakan penyehatan untuk menjaga likuiditas dan kelangsungan usaha.
Mengenai prediksi jumlah BPR yang akan dicabut izinnya tahun ini, Dian menyatakan bahwa hal tersebut masih belum bisa dipastikan secara mutlak. Menurutnya, proses penentuan sangat bergantung pada perkembangan kondisi tiap BPR dan efektivitas langkah-langkah penyehatan yang dijalankan.
"Jumlah pasti BPR yang akan terkena pencabutan izin tidak dapat diprediksi secara absolut. Dinamika di lapangan dan komitmen dari manajemen BPR serta pengawasan yang dilakukan sangat mempengaruhi hasil akhirnya," jelas Dian.
Ia juga menegaskan bahwa OJK akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama dalam rangka menjaga kestabilan sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa sepanjang 2025 hingga akhir Juli, sudah ada dua BPR yang izin usahanya resmi dicabut. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, salah satu dari dua bank tersebut bahkan terindikasi terlibat dalam kegiatan yang bersinggungan dengan urusan politik.
“Hingga saat ini, sudah ada dua BPR yang harus menghentikan operasionalnya,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers hasil pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (29/7/2025).
Berikut daftar 22 BPR yang telah tutup atau mengalami kebangkrutan hingga Juli 2025:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
BPR Sembilan Mutiara
BPR Bali Artha Anugrah
BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPRS Kota Juang (Perseroda)
BPR Duta Niaga
BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
BPR Kencana
BPR Arfak Indonesia
BPRS Gebu Prima
BPR Dwicahaya Nusaperkasa.(BY)