Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charlie Chandra dengan hukuman lima tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 5 Agustus 2025. Jaksa menyatakan yakin bahwa Charlie Chandra secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.
Dalam perkara ini, jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap PT MBM senilai Rp270 juta. Charlie didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan dapat ditetapkan sebagai alat bukti sah.
Tim penuntut yang terdiri dari Martin Josen Saputra dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Dayan Sirait dari Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan tetap berpegang pada tuntutan mereka.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun pembelaan secara maksimal guna menghadapi tuntutan tersebut.
Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025. Apabila pihak terdakwa belum siap, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025.(des*)