![]() |
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang ciduk drivel ojol pelaku pencurian iPhone. |
Padang – Seorang pengemudi ojek online berinisial Faiz Farhan (30), warga Kuranji, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai kedapatan mencuri sebuah ponsel di kawasan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Faiz dibekuk di kediamannya pada Kamis sore (21/8/2025), setelah polisi mengantongi rekaman CCTV yang merekam aksinya. “Ketika rekaman diperlihatkan, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya,” ujar Yasin, Jumat (22/8/2025).
Kejadian itu berlangsung pada Rabu dini hari (20/8/2025) di rumah kost Mamabet, Jalan Batang Gadis No. 10, Padang Barat. Saat mengantar pesanan makanan, pelaku melihat pintu kamar salah satu penghuni terbuka. Ia kemudian masuk dan mengambil sebuah iPhone 13 berwarna pink yang terletak di samping kepala korban yang sedang tertidur.
Setelah mencuri, pelaku langsung mematikan ponsel dan membuang kartu SIM di jalan untuk menghilangkan jejak. Korban, Yesi Hariani alias Ola, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. “Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9,2 juta. Barang bukti berupa ponsel juga sudah berhasil diamankan,” jelas Yasin.
Kini, Faiz mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.(des*)