Bukittinggi – Pasangan yang melakukan perselingkuhan digerebek warga di sebuah homestay di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (19/8/2025).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Kedua pelaku diketahui sudah memiliki pasangan sah. Pria berinisial DNP alias Ded (45), penjaga homestay asal Jorong Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dan perempuan SBU alias Sta (30), warga Jalan Batang Masang, Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Warga awalnya curiga karena perempuan tersebut sering terlihat memasuki homestay dengan alasan mengantar makanan, namun baru keluar beberapa jam kemudian. Kecurigaan semakin meningkat ketika pintu homestay selalu dikunci saat mereka berada di dalam, berbeda dari biasanya yang terbuka saat sepi tamu.
Setelah empat kali mengintai, warga akhirnya melakukan penggerebekan. Saat pintu kamar dibuka paksa, keduanya ditemukan sedang berduaan. Awalnya Sta mencoba berdalih hanya membawa makanan untuk Ded yang disebutnya sepupu, namun kebohongan itu terungkap setelah dikonfirmasi kepada istri Ded dan keluarga Sta.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Puhun Tembok, A Datuk Sinaro Panjang, menyatakan masyarakat sangat kecewa karena pelaku terbukti telah menikah. “Pelaku dikenai sanksi adat berupa denda kampung sebanyak 50 sak semen. Operasional homestay juga dihentikan sementara sampai situasi aman,” ujarnya.
Ketua RT 2 RW 2 Puhun Tembok, Senja Primasari, menegaskan warga setempat memiliki aturan adat yang wajib dipatuhi. “Kedua pelaku ditemukan di dalam kamar. Sesuai kesepakatan pemuda dan aturan kampung, mereka harus membayar denda 50 sak semen,” jelasnya.
Situasi sempat memanas karena warga yang marah berkumpul di lokasi. Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa turun tangan menenangkan massa serta mengevakuasi pelaku. Setelah membayar sanksi adat dan menandatangani surat perjanjian, kedua pelaku dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.(des*)