![]() |
Kopdes Merah Putih Dapat Modal Rp3 Miliar dari Himbara, OJK Pastikan Tak Berimbas ke Kredit Macet. |
BANDUNG – Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menyalurkan pembiayaan hingga Rp3 miliar bagi Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pemberian Pinjaman untuk Pendanaan KopDes/Kel Merah Putih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa skema pendanaan ini tidak akan memperburuk rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa sebagai jaminan kredit membuat perbankan lebih yakin menyalurkan pembiayaan. “Karena kerugian tidak sepenuhnya ditanggung pihak bank, melainkan ada backup dari Dana Desa,” ujar Dian dalam sebuah diskusi di Bandung, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan, keberadaan KopDes Merah Putih menjadi fokus perhatian pemerintah pusat dan daerah. Bila koperasi desa bisa berkembang dan dikelola dengan baik, dampaknya akan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam aturan tersebut, nilai maksimum pinjaman untuk tiap koperasi ditetapkan sebesar Rp3 miliar, dengan bunga tahunan sebesar 6 persen dan masa cicilan hingga enam tahun.
Data hingga Juni 2025 menunjukkan kredit bank tumbuh 7,77 persen (yoy), mencapai Rp8.059,79 triliun. Tingkat kesehatan kredit tetap terjaga, dengan NPL gross di angka 2,22 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen.
Di samping itu, pemerintah pusat juga akan mengalokasikan dana dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN senilai Rp457,5 triliun untuk mendukung modal KopDes Merah Putih. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin lalu di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai likuiditas tambahan bagi bank yang menyalurkan kredit ke koperasi. “Dana dari APBN, termasuk SAL di Bank Indonesia, akan dikonsolidasikan dan disalurkan melalui fasilitas pinjaman bank,” kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan juga memastikan bahwa pendanaan tersebut tidak akan berdampak negatif pada Dana Pihak Ketiga (DPK) milik perbankan. Empat bank pelat merah, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, ditunjuk untuk menyalurkan kredit dengan bunga ringan 6 persen, tenor maksimal enam tahun, serta masa tenggang antara enam hingga delapan bulan. Skema ini disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing koperasi.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum pinjaman disalurkan. “Bukan berarti semua koperasi otomatis dapat pembiayaan. Harus dilakukan uji kelayakan agar dana yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk pembangunan ekonomi desa,” jelasnya.
Ia pun telah menandatangani PMK Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan skema ini. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 21 Juli 2025.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengeluarkan regulasi pelengkap terkait mekanisme penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembayaran pinjaman, termasuk peran kepala daerah dalam memberikan persetujuan kredit.
Adapun teknis pengaturan pinjaman di tingkat desa, termasuk penggunaan DAU, akan disusun lebih rinci oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
“Pemerintah berupaya memberikan kepastian agar roda ekonomi tetap berputar. Dukungan ini diberikan tanpa menciptakan moral hazard, tapi tetap dengan prinsip tanggung jawab bersama,” tutup Sri Mulyani.(BY)