Nikah Masal Ada Di Solsel Sidang Itsbad Nikah Terpadu Dilaksanakan Di SBJ

AdSense New

Nikah Masal Ada Di Solsel Sidang Itsbad Nikah Terpadu Dilaksanakan Di SBJ

Senin, 10 November 2025

 

Usai Itsbad Nikah, semua Catin langsung diberika Buku Nikah dan foto bersama dengan Ass 1.Kadis ,Camat,Kasi. (Abg


Solsel, fajarsumbar.com - Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Solok Selatan untuk di tiga Kecamatan (Sangir Jujuan, Sangir Batang Hari dan Sangir Balai Janggo) dilaksanakan di Kecamatan Sangir Jujuan.

Sebanyak 40 Pasang sudah disidangkan pada hari kamis kemaren, Ini merupakan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, Pengadilan Agama Muaralabuh dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan yang difasilitasi oleh KUA dan Kecamatan Sangir Jujuan.

Turut hadir dalam acara sakral itu, Bupati Solsel di wakili Ass 1 Efi Yandri, Kadis Dukcapil H. Hamudis, Camat Sangir Balai Janggo Elfi Hendri, Kabid Pelayanan Capil Pardianto. 

Ass 1 Bidang Pemerintahan Efi Yandri saat itu mengatakan, program ini merupakan program yang di tunggu tunggu oleh masyarakat, selama ini tata cara Itsbad nikah memang belum begitu sempurna, maka pada tahun ini pemerintah daerah melalui Disdukcapil dan bekerja sama dengan Pengadilan Agama serta stakeholder lainya bisa mendata dengan teliti 

Dengan adanya program kerja sama ini pendataan pernikahan sudah masuk dalam daftar nikah resmi dan tidak ada lagi nikah dibawah yangan atau nikah sirih dan sebagainya. 

Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan H. Hamudis kepada Media ini usai melaksanakan Itsbad Nikah masal di Sangir Jujuan dua hari yang lalu. 

Kadis mengatakan, Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan perkawinan yang dilakukan di Pengadilan Agama untuk pasangan yang pernikahannya sudah dilakukan secara agama tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Proses ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan dokumen resmi seperti akta nikah, yang kemudian dapat digunakan untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak dan dokumen Kependudukan lainnya.

Kegiatan ini merupakan fasilitasi pelaksanaan pelayanan terpadu isbad nikah tahun 2025, Demikian Kepala Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Solok Selatan Hamudis kepada Media ini. 

Kadis yang didampingi Kabid Pelayanan Capil  Pardianto Nono Irawandi, ST.l menambahkan Jumlah pasangan yang mendaftar sebanyak  80 pasang pemohon dari hasil verifikasi 80 pasang itu sudah jalan sebanyak 40 pasang, 20  di Kecamatan Sangir Jujuan (SJJ) , 11 pasang di Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH) , dan 11 pasang di Kecamatan Sangir Balai Ianggo (SBJ) , sementara di kecamatan Sangir 18 pemohon, dan Sungai Pagu 7, KPGD, dan Pauh Duo kosong, ini nanti dilaksanakan serentak tanggal 20 November 2025.

Kegiatan ini kerja sama dengan Dukcapil Pengadilan agama Muaralabuh, KUA kec se Solok Selatan. 

Tujuan Isbad nikah ini adalah melegalkan pelaksanaan akad nikah yang sudah mereka lakukan, tetapi tidak. memenuhi persyaratan seperti nikah kurang umur, nikah dibawah tangan, makanya harus ada verifikasi dan setelah melalui persidangan mereka akan mendapatkan langsung buku nikah asli dan. memiliki status pernikahan tercatat," terang Hamudis.(Abg