Pemkab Dharmasraya Cek Dugaan Pencemaran Batang Suir oleh PT TKA -->

AdSense New

Pemkab Dharmasraya Cek Dugaan Pencemaran Batang Suir oleh PT TKA

Sabtu, 20 Desember 2025
Diduga Tercemar Limbah Pabrik, DLH Dharmasraya Periksa Sampel Air Batang Suir


Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya melakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium terhadap air Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan. Langkah ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai oleh limbah PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).

Laporan yang diterima Rabu pagi (17/12/2025) langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya. Tim teknis bersertifikasi turun sore harinya ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Dalam pengecekan, Batang Suir diketahui merupakan muara dari Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari kegiatan PT TKA, dengan jarak sekitar 2,5–3 kilometer dari titik laporan masyarakat.

Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menyampaikan bahwa sampel air telah diambil, diamankan, dan diawetkan dengan bahan khusus agar hasil uji laboratorium tetap akurat. Selanjutnya, Kamis (18/12/2025), tim melakukan penelusuran di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT TKA dan menemukan indikasi bahwa limpahan limbah berasal dari kolam IPAL, diduga akibat curah hujan tinggi yang melebihi kapasitas penampungan.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap menunggu hasil laboratorium agar penanganan dapat berbasis data yang valid dan objektif. Pada Jumat (19/12/2025), DLH Dharmasraya kembali menurunkan tim untuk mengumpulkan data tambahan sebagai bahan koordinasi dengan Pemprov Sumatera Barat.

Pemkab Dharmasraya bekerja cepat, profesional, dan berbasis data untuk melindungi masyarakat serta menjaga lingkungan,” ujar Budi. Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan pada instansi berwenang.

Budi juga menjelaskan bahwa PT TKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Dharmasraya dan Solok Selatan. Perusahaan memiliki izin lingkungan dari Pemprov Sumbar melalui Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005. Saat ini, PT TKA juga tengah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup. Selama persetujuan kementerian belum terbit, pengawasan dugaan pencemaran di Sumbar tetap menjadi kewenangan provinsi, sesuai Pasal 7 Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017.(des*)