Anak Kemanakan Rajo Rantau XII Koto Niniak Mamak 36 Sangir Pertahankan 200 H Ulayat Mereka -->

AdSense New

Anak Kemanakan Rajo Rantau XII Koto Niniak Mamak 36 Sangir Pertahankan 200 H Ulayat Mereka

Senin, 26 Januari 2026

 

Ratusan anak kemanakan Rajo Rantau XII Koto Sangir pertahankan lahan ulayat mereka, yang akan di caplok Satgas PKH. (Abg


Solsel, fajarsumbar.com - Warga dan anak kemanakan Rajo Rantau XII Koto turun membanjiri jorong Jujutan bersama pemangku adatnya Rajo Rantau XII Koto, Niniak Mamak 36. Mereka melakukan aksi menuntut permasalahan Tim Satgas PKH yang masuk wilayah adat tanpa izin dan mematok lebih dari 200 hektar tanah ulayat 

Klaim tanah Ulayat tersebut oleh Tim Satgas, tujuannya belum jelas. Ketakutan dari masyarakat adat, jika Izin Tambang Rakyat (ITR) keluar. Bisa-bisa pemerintah pusat memberikan tanah Ulayat dan masyarakat ke pengusaha luar daerah.

Yang dapat menimbulkan permasalahan baru di wilayah adat Rantai 12 Koto tersebut. Pihak Satgas PKH mempatok tanah Ulayat sejak 20 Januari 2026.

"Kita saat ini menunggu hasil keputusan rapat koordinasi Tim Satgas dengan TNI,Polri serta Pemkab Solok Selatan. Kita akan merima keputusan jika hasilnya memihak ke masyarakat adat, jika tidak. Kami niniak mamak juga tidak bisa menerima," ungkap Ketua KAN Lubuk Gadang, Almesri Dt Jomantari, didampingi Rajo Rantau XII Koto saat duduk bersama dengan para niniak mamak beserta TNI, Polri di Istano Rajo Rantau XII Koto di Durian Taruang, Senin (26/1/2026).

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Gadang, itu menegaskan, turunnya Rajo Rantau 12 Koto bersama niniak mamak 36 Lubuk Gadang ke Jorong Jujutan untuk memastikan kondisi anak keponakannya aman dan terkendali. Agar jangan membuat masalah, karena saat ini para niniak mamak mencari solusi dari permasalahan hari ini.

"Anak keponakan kami spontan datang dengan jumlah yang banyak, menerima tidak menerima tanah mereka dan Ulayat adat di caplok serta dipasang patok oleh Tim Satgas PKH. Mereka takut, nantinya di kemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan saat ini betul-betul terjadi. Hak Ulayat niniak mamak di kuasai oleh pemodal dari luar daerah, dan inilah yang dikawatirkan. Ini bisa saja terjadi jika wilayah tambang rakyat (WPR dan IPR) diterbitkan pemerintah," tegasnya.

Dt Jomantari itu menyampaikan momen penyelaian tidak hanya sekedar dintingkat Forkopinda, tapi meski perlu melibatkan para niniak mamak sebagai pemilik ulayat. 

"Hari ini masyarakat menyampaikan somasi, berharap pemerintah dan Forkopinda datang ke Istano Rajo Rantau IX Koto di Durian Taruang, duduak bersama. Ini agar tidak terjadi mis komunikasi dan tujuan sebenarnya kedatangan Satgas," tegasnya.

Zulkarnain Dt Pintu Basa mengatakan, duduak bersama mencari solusi yang terbaik. Apa yang disaksikan hari ini di wilayah jorong Jujutan, termasuk para pemangku adat di wilayah Rantau IX Koto. 

Perlu keputusan yang jelas. Karena beberapa hari lalu terjadi pemasangan plang merek, itu Ulayat niniak mamak. Disana ada sejarah yang tidak lekang dek paneh dan tak lapuak dek hujan. 

Ada bukit Jolelo sebagai bukti sejarah masyarakat Sangir yang dicaplok tim PKH.

"Mereka masuk tanpa izin, ini Ulayat niniak mamak. Semestinya tidak asal caplok, tapi ada sepatah kata dengan para niniak mamak di bawah naungan Rantau IX Koto," bebernya. 

Kami berkumpul ini bukan untuk melakukan aksi demo, namun ini merupakan spontan tanpa dikomandoi dan rekayasa dari anak kemanakan kami untuk mempertahankan haknya. 

Sementara itu, Kapolres Solok Selatan melalui Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Indra Kusuma menjelaskan, kehadiran TNI Polri bukan menakuti masyarakat, pada hakikatnya kehadiran Polri di Jujutan untuk memantau kondisi, agar aksi anak keponanak para niniak mamak 36 tidak ada yang menunggangi. 

"Kami yakin para niniak mamak bisa mendinginkan anak keponakan. Ini yang kami harapkan, jangan sampai ada mereka di provokasi. Kita tunggu hasil keputusan. yang akan disampaikan oleh Pemkab Solok Selatan atau Tim Satgas PKH," tutupnya. (Abg)