![]() |
| Proses Penyerahan Tahap II Tersangka Korupsi BUMDes KMB dari Polres ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto. (foto/istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kumbayau Maju Bersama (KMB), yang berlokasi di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, telah memasuki fase krusial.
Setelah melalui serangkaian penyidikan yang intensif dan berliku, penyidik dari Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Macan Bara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti atau yang dikenal dengan istilah Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Januari 2026.
Tersangka yang diserahkan oleh pihak kepolisian adalah berinisial F, yang menjabat sebagai mantan Direktur BUMDes KMB. Kasus dugaan penyalahgunaan dana ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum karena diduga kuat telah mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Penanganan kasus ini, sebagaimana diketahui publik, sempat menemui tantangan. Dalam proses penyidikan, tersangka F sempat mangkir dari panggilan pihak berwajib berulang kali, situasi yang kemudian memaksa Polres Sawahlunto untuk memasukkan F ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya pelarian tersangka ini akhirnya berakhir pada bulan September 2025 yang lalu. Tim penyidik dari Polres Sawahlunto berhasil mengamankan yang bersangkutan dari lokasi persembunyiannya yang berada di wilayah Provinsi Riau, sebuah penangkapan yang menjadi titik balik penting dalam upaya penegakan hukum atas kasus korupsi BUMDes tersebut.
Konfirmasi mengenai penyerahan ini datang dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan juga tersangka. Melalui pesan singkat yang dikonfirmasi, Andiko menyatakan, "Iya, tadi sudah dilaksanakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum."
Dalam pelaksanaan proses penyerahan tersangka di Ruang Pemeriksaan Tahap II Kejaksaan Negeri Sawahlunto, tersangka F terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Arjuna Yuwanda. Pendampingan hukum ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka tetap terpenuhi dan terlindungi selama proses pelimpahan dan menjelang dimulainya persidangan.
Dengan diterimanya pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto akan segera memproses berkas perkara ke tahap penuntutan. Seluruh pihak berharap kasus dugaan korupsi BUMDes KMB ini dapat secepatnya disidangkan di pengadilan, dengan tujuan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana, serta untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (ton)
Komentar