Basmi HPR, Dinas Pertanian Musnahkan Anjing Liar di Sekitar Kota Batusangkar -->

AdSense New

Basmi HPR, Dinas Pertanian Musnahkan Anjing Liar di Sekitar Kota Batusangkar

Jumat, 09 Januari 2026

Pemusnahan Anjing liar untuk mencegah penularan penyakit Rabies


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dinas Pertanian Tanah Datar bekerja sama dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan operasi Pengendalian dan Pemusnahan Hewan Penular Rabies (HPR), di Kota Batusangkar, Jumat (9/1/2026).


Kadis Pertanian Sri Mulyani sampaikan, kegiatan penertiban dan pemusnahan HPR tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengendalikan penyebaran penyakit rabies yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. 


"Melalui kegiatan ini, hewan penular rabies yang berkeliaran bebas dan tidak terpantau kesehatannya ditertibkan serta dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," sampainya.


Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi pengendalian dan pemusnahan HPR kali ini meliputi kawasan sekitar Lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, Gedung Nasional Maharaja Dirajo, serta Komplek Benteng Vander Capelen


Kadis Sri Mulyani katakan lagi, jumlah dari HPR cukup tinggi berkeliaran di sekitar masyarakat saat ini, hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman untuk masyarakat.


"Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi, meliputi anjing liar, kucing, monyet, dan hewan lainnya. Kondisi tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum," ucapnya.


Kegiatan pemusnahan HPR memiliki peran penting dalam upaya melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Rabies merupakan penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Dengan mengendalikan populasi hewan penular rabies, khususnya yang berkeliaran bebas dan tidak terpantau kesehatannya, risiko penularan melalui gigitan maupun kontak langsung dapat ditekan secara signifikan.


Sri Mulyani juga menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025. Pemusnahan HPR dapat dilakukan menggunakan metode peracunan, penembakan dan euthanasia.


Sehubungan dengan kegiatan tersebut, pemerintah daerah mengimbau kepada para pemilik HPR, agar mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya kewajiban untuk mengikat dan mengamankan hewan peliharaannya serta tidak melepasliarkannya. 


"Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu waspada terhadap keberadaan HPR yang berkeliaran di lingkungan tempat tinggal maupun di tempat umum guna meminimalisir risiko penyebaran rabies," pungkasnya. (*/F12)