![]() |
| AKP Hendra Yose, SH, MH |
Sijunjung, fajarsumbar.com - Sepanjang 2025, kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung dihadapkan pada lonjakan penanganan perkara. Catatan internal kepolisian menunjukkan ratusan laporan masuk, dengan tingkat penyelesaian yang masih menyisakan puluhan kasus dalam proses.
Dari total 224 gelar perkara yang ditangani selama setahun, sebanyak 187 kasus berhasil dirampungkan, sementara 37 lainnya masih berjalan. Angka ini mencerminkan dinamika penegakan hukum yang cukup padat di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH, MH, Rabu (22/1/2026) kepada media ini menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui beragam tahapan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Tidak sedikit pula perkara yang dihentikan atau dialihkan ke mekanisme lain sesuai ketentuan hukum.
Secara rinci, terdapat 15 perkara pada tahap penyelidikan dan 22 kasus masuk penyidikan. Sebanyak 68 perkara dinyatakan lengkap atau P21, sementara 23 kasus diselesaikan melalui Tindak Pidana Ringan. Selain itu, tercatat tiga perkara dihentikan melalui SP3 dan puluhan kasus diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, baik di tahap lidik maupun sidik.
Jenis perkara yang mendominasi cukup beragam. Penganiayaan ringan, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, pencurian ringan, hingga kekerasan secara bersama-sama masih menjadi kasus yang paling sering muncul. Selain itu, terdapat pula kasus pencurian kendaraan bermotor, illegal logging, kekerasan terhadap anak, hingga pengrusakan.
Menurut Hendra, tidak semua perkara harus berakhir di persidangan. Dalam kasus tertentu, kepolisian memilih jalur Restorative Justice dengan mempertemukan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencapai kesepakatan bersama. Pendekatan ini dinilai lebih memberi ruang penyelesaian yang adil dan berimbang.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren perkara pada 2025 mengalami peningkatan cukup tajam. Pada 2024, jumlah gelar perkara tercatat 168 kasus, dengan 151 di antaranya selesai dan 17 masih berproses. Tingkat penyelesaian kala itu mencapai sekitar 90 persen.
Sementara pada 2025, meski jumlah perkara meningkat menjadi 224, tingkat penyelesaian berada di kisaran 83 persen. Penurunan persentase ini disebut seiring dengan bertambahnya kompleksitas perkara yang ditangani.
Meski demikian, Hendra memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Ia menilai masyarakat mulai memahami proses hukum yang berjalan, sehingga potensi gesekan dapat ditekan. “Polisi itu bagian dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat. Kami berupaya memberikan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.(Sh)
Komentar