Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Dinonaktifkan -->

AdSense New

Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat diwawancarai wartawan.


Slemen, fajarsumbar.com - Kasus penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka berbuntut panjang. Sorotan publik yang meluas akhirnya berujung pada penonaktifan sementara Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto. Langkah tersebut diambil setelah hasil audit internal menemukan dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara.


Penonaktifan itu merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar untuk menelusuri proses penanganan kasus yang memicu kegaduhan luas di masyarakat sekaligus memengaruhi citra institusi kepolisian.


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, audit dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Pemeriksaan menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025, yang kemudian berkembang menjadi polemik hukum.


Dari hasil sementara yang dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026, seluruh peserta rapat merekomendasikan agar Kapolres Sleman dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan itu diambil sambil menunggu pemeriksaan lanjutan yang masih berjalan.


Menurut Trunoyudo, langkah tersebut bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga objektivitas proses pemeriksaan. Penonaktifan dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung profesional, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan selama audit berlanjut.


Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Agenda itu dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.


Di sisi lain, polemik ini juga sampai ke tingkat parlemen. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada Hogi dan istrinya, Arsita.


Edy mengaku memahami gejolak yang muncul di tengah masyarakat. Ia menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi dan menyebut pihaknya merasakan beban moral atas dampak sosial dari penanganan perkara tersebut.


Permintaan maaf juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. Ia menjelaskan, pihak kejaksaan berupaya mencari solusi hukum agar perkara bisa diselesaikan, termasuk dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.


Bambang menambahkan, pihaknya tetap menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia menegaskan bahwa proses yang ditempuh bertujuan mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.


Komisi III DPR RI dalam rapat itu meminta aparat penegak hukum menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka saat membela istrinya dari aksi kejahatan. DPR juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.


Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum mengenai sensitivitas penanganan perkara yang menyentuh rasa keadilan publik. Sorotan luas menunjukkan bahwa aspek prosedural saja tidak cukup, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.(*)