![]() |
| Ronny Eka Putra saat menyampaikan pandangannya dalam forum konsultasi publik mengenai rencana ekspansi pertambangan batubara oleh PT Bukit Asam. (foto/istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Gema diskusi yang berdenyut di ruang pertemuan Hotel Saka Ombilin pada Rabu, 28 Januari 2026, mencerminkan sebuah pertemuan krusial bagi masa depan Kota Sawahlunto. Di bawah sorot lampu ruang pertemuan yang formal, Pemerintah Kota Sawahlunto bersama PT Bukit Asam duduk satu meja dengan para pemangku kepentingan, mulai dari jajaran kementerian hingga tokoh adat, untuk membedah rencana ekspansi pertambangan batubara.
Pertemuan ini menjadi panggung bagi sebuah dialog yang berbobot karena menyentuh zona penyangga Warisan Dunia Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto (OCMHS), sebuah area yang bukan sekadar hamparan tanah, melainkan identitas kultural yang telah diakui secara global.
Suasana forum konsultasi publik tersebut diwarnai dengan dinamika pemikiran yang tajam, terutama saat Ketua Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Ronny Eka Putra, menyampaikan pandangannya. Di satu sisi, Ronny melihat rencana besar ini sebagai pemantik harapan bagi bangkitnya ekonomi lokal melalui pembukaan lapangan pekerjaan. Namun, dukungan tersebut tidak diberikan dengan cek kosong.
Mewakili Ketua DPRD Susi Haryati, Ronny menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus menerima laporan dan aspirasi dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap rencana pertambangan ini, mengingat masyarakat selama ini sudah cukup merasakan keterbatasan aktivitas akibat status Sawahlunto sebagai situs warisan dunia.
Ketegasan Ronny semakin menguat saat ia berbicara dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KAN Kolok, yang membawa amanah moral dari akar rumput. Ia melayangkan peringatan terbuka kepada manajemen PT Bukit Asam agar tidak menjadikan Sawahlunto sekadar objek pengerukan kekayaan alam tanpa timbal balik yang sebanding bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya yang lugas, Ronny menegaskan bahwa kontribusi nyata adalah hal mutlak yang dinantikan warga. "Jangan hanya mengambil hasil dari bumi Sawahlunto saja, tapi harus ada manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat kita di sini," tegas Ronny di hadapan forum tersebut.
Pertanyaan kritis mengenai kejelasan status aset pun mencuat ke permukaan, di mana ia menuntut transparansi mengenai kepemilikan infrastruktur dan objek vital di lapangan, apakah kelak akan menjadi milik korporasi atau kembali ke pangkuan Pemerintah Daerah demi kepentingan publik.
Diskusi ini pun bermuara pada pengingat keras mengenai supremasi hukum yang berlaku di bumi Sawahlunto. Ronny menekankan bahwa rencana pengembangan pertambangan ini wajib tunduk sepenuhnya pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tidak boleh ada ruang bagi tumpang tindih kepentingan yang menabrak fungsi lahan yang telah ditetapkan, agar kemajuan industri dapat berjalan beriringan dengan pelestarian warisan budaya tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. (ton)
Komentar
