Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan pengunduran diri mereka pada Kamis (30/1/2026).
Tak hanya itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
OJK memastikan bahwa pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa keputusan mundur secara kolektif ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga OJK dan keberlanjutan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Dari sisi pasar modal, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK dalam mengatur serta mengawasi kegiatan pasar modal, termasuk pengawasan emiten, transaksi efek, pengembangan instrumen keuangan derivatif, dan bursa karbon. Seluruh proses pengawasan dan penegakan aturan pasar modal tetap berjalan normal.
OJK juga memastikan bahwa agenda strategis, program pengawasan, serta pelayanan kepada pelaku industri dan investor tetap berlangsung sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal akan diteruskan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku, guna menjaga kesinambungan kebijakan dan stabilitas pasar.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar melalui prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Lembaga ini juga menegaskan akan memastikan proses transisi kepemimpinan berlangsung tertib, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar.
Meski pengunduran diri jajaran pimpinan OJK menjadi sorotan pelaku pasar, OJK menekankan bahwa stabilitas pasar modal nasional tetap menjadi prioritas, dan seluruh fungsi pengaturan serta pengawasan akan terus dijalankan secara optimal.(des*)
Komentar