Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026/1447 H Ditetapkan Baznas Tanah Datar -->

AdSense New

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026/1447 H Ditetapkan Baznas Tanah Datar

Selasa, 24 Februari 2026

Ketua Baznas Tanah Datar Yasmansyah

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat Edaran untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026/1447 H, yang akan dibayarkan oleh umat Islam di wilayah Kabupaten Tanah Datar. 


Hal itu disampaikan Ketua Baznas Tanah Datar Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, di ruang kerjanya, Selasa (24/2/26). 


Ketua Baznas Yasmansyah katakan, penetapan ini guna menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Tanah Datar. Dan hasil rapat bersama Kemenag Tanah Datar, MUI dan Dinas KUKMP.


"Besaran pembayaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari, sedangkan besaran Fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi," sampainya.


"Kewajiban kita sebagai umat muslim membayar Zakat Fitrah adalah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras, sedangkan yang ingin membayar dengan bentuk uang dapat dikonversikan dengan apa yang telah ditetapkan Baznas Tanah Datar," sampai Ketua Baznas. 


Yasmansyah jelaskankan, jadi kita menetapkan 3 besaran Zakat Fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan. Beras dengan kualitas 1 maka Zakat Fitrahnya Rp.45.000 per jiwa, Beras kualitas 2 maka Zakat Fitrahnya Rp.42.500 dan Beras kualitas 3 maka Zakat Fitrahnya Rp.32.500.


Sementara itu, untuk besaran Fidyah ditetapkan sebesar Rp.25.000 per hari, per orangorang dan dianjurkan untuk memilih nilai beras dengan kualitas terbaik.


"Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi umat muslim masyarakat Tanah Datar, yang akan membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H," pungkas Yasmansyah. (F12)