Truk Diizinkan Melintas di Sitinjau Lauik Lewat 29 Maret, Pelanggaran Picu Kemacetan -->

AdSense New

Truk Diizinkan Melintas di Sitinjau Lauik Lewat 29 Maret, Pelanggaran Picu Kemacetan

Jumat, 27 Maret 2026
Truk terpantau melewati jalan Padang - Solok, Jumat (27/3/2026). 


Kab. Solok, fajarsumbar.com — Pemerintah menetapkan kendaraan angkutan barang atau truk baru diperbolehkan melintas di jalur Padang–Solok, khususnya kawasan Sitinjau Lauik, lewat 29 Maret 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran yang masih berlangsung.


Namun di lapangan, sejumlah truk bermuatan besar justru terpantau sudah beroperasi sebelum jadwal yang ditentukan. Kondisi ini memicu kepadatan arus lalu lintas, terutama di jalur ekstrem Sitinjau Lauik yang dikenal rawan macet.


Pantauan fajarsumbar.com, Jumat (27/3/226) aktivitas truk terlihat kembali normal seperti hari biasa. Kendaraan besar tersebut berseliweran di sepanjang jalur Padang–Solok, meskipun masa pembatasan operasional seharusnya masih berlaku.


Akibatnya, arus kendaraan di sejumlah titik mengalami perlambatan. Bahkan, antrean panjang sempat terjadi di beberapa tanjakan, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara yang tengah melakukan perjalanan arus balik Lebaran.


Seorang pengguna jalan, Andi, mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menilai kehadiran truk di saat arus balik masih berlangsung memperparah kemacetan di jalur tersebut.


“Harusnya truk belum boleh lewat. Ini masih suasana arus balik, jadi jelas sangat mengganggu. Apalagi Sitinjau Lauik memang sering macet kalau banyak kendaraan besar,” ujarnya.


Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya kemacetan yang terjadi, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalur yang memiliki tikungan tajam dan tanjakan curam tersebut.


Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido S.H., M.H., menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang memang belum diperbolehkan beroperasi sebelum 29 Maret 2026.


“Kami akan segera menertibkan kendaraan truk yang melanggar aturan. Saat ini masih dalam masa arus balik, sehingga operasional kendaraan barang masih dibatasi,” tegasnya saat dihubungi fajarsumbar.com.


Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menurunkan personel di lapangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap truk yang tetap beroperasi sebelum waktu yang telah ditetapkan, demi menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan di jalur Padang–Solok.(Def)