Anak Aniaya Ayah di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi -->

AdSense New

Anak Aniaya Ayah di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Polisi menangkap pemuda yang mengancam akan membunuh ayahnya 


Jakarta – Seorang pemuda berinisial YI (27) yang tinggal di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan dan mengancam ayah kandungnya menggunakan senjata tajam jenis parang.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang merasa terganggu dan resah dengan perilaku pelaku. Menurut keterangan masyarakat, YI kerap bersikap agresif, bahkan beberapa kali diduga mengancam serta melakukan kekerasan terhadap orang tuanya di dalam rumah.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Polrestabes Makassar segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas mendapati pelaku sedang tertidur di area halaman rumah. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankannya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku tidak membantah perbuatannya dan mengakui tindakan yang telah dilakukan. Polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.

Kepala Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu emosi sesaat setelah pelaku tidak mendapatkan uang dari ayahnya untuk bermain judi online.

“Pelaku diamankan saat sedang tidur. Sebelumnya ia sempat mendorong ayahnya dan mengancam dengan parang karena tidak diberi uang untuk judi online,” ujar Zulqadri, Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku sejauh ini berupa dorongan hingga membuat korban terjatuh, kemudian dilanjutkan dengan ancaman menggunakan senjata tajam agar keinginannya dipenuhi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa parang telah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata tajam, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(des*)