![]() |
| Sekda Arry Yuswandi saat diwawancarai wartawan. |
Padang, fajarsumbar.com - Sebanyak 3.744 warga binaan di Sumatera Barat mendapat remisi dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat mencatat, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumbar per 17 Agustus 2026 mencapai 6.391 orang. Mereka terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum. Penerima remisi terbanyak berada pada kategori Remisi Umum I sebanyak 1.911 orang.
Selain itu, sebanyak 1.756 orang menerima Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Sementara Remisi Umum II atau remisi yang membuat narapidana langsung bebas diberikan kepada 60 orang.
Sedangkan untuk anak binaan, tercatat 17 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima para warga binaan bervariasi. Sebanyak 591 orang mendapat pengurangan satu bulan, 783 orang dua bulan, 1.123 orang tiga bulan, 644 orang empat bulan, 412 orang lima bulan dan 191 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sekretaris Daerah Sumatera Barat Arry Yuswandi mengatakan, remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi ini kita harapkan semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujarnya. (rmz)
Komentar