![]() |
. |
Padang, fajarsumbar.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 dan berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumbar.
Program ini membebaskan 100 persen tunggakan pokok pajak kendaraan, kecuali pajak tahun berjalan 2025. Selain itu, denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan juga dihapuskan.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang menggagas program ini, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah nyata meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak. “Tunggakan 10 atau 20 tahun kita hapuskan. Tapi ke depan, masyarakat harus taat pajak,” tegas Vasko, Selasa (25/6/2025).
Namun, pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru atau kendaraan luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk. Pembatasan itu tertuang jelas dalam diktum kedua keputusan gubernur.
Vasko menekankan bahwa pemutihan ini hanya berlaku satu kali. “Ini kesempatan terakhir. Setelah ini tidak ada lagi pemutihan. Jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, warga akan lebih disiplin membayar pajak setiap tahunnya. Pemerintah juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi untuk mendorong kepatuhan jangka panjang.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan seluruh kabupaten dan kota di Sumbar akan menerapkan kebijakan ini secara serentak. “Kami sudah siapkan skema teknis pelaksanaan dan memastikan pelayanan akan dibuat simpel dan mudah diakses,” katanya.
Kebijakan serupa pernah diberlakukan pada 2022, namun kali ini cakupannya lebih luas. Selain meringankan beban warga, Pemprov berharap program ini bisa mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.(adpsb)