Demi Ketertiban Umum, Hj. Aida SH : Kelok 9 Bukan Tempat Jualan atau Foto Ria -->

Iklan Atas

Demi Ketertiban Umum, Hj. Aida SH : Kelok 9 Bukan Tempat Jualan atau Foto Ria

Selasa, 26 Agustus 2025
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat



Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com - Di hadapan 200 peserta sosialisasi, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, SH menyampaikan sejumlah Pasal terkait ketertiban umum. Secara khusus, Aida menyinggung terkait masalah yang terjadi di Kelok 9. Bahkan Gubernur Mahyeldi langsung menyikapi persoalan tersebut.


"Kelok 9 adalah fasilitas umum untuk memperlancar transportasi publik antar provinsi. Di lokasi ini dilarang tegas untuk berjualan dan berfoto ria apalagi parkir. Semua itu, adalah salah satu bentuk upaya pemerintah melindungi warganya. Dari itulah mari kita sama-sama mematuhi dan mengingatkan. Sebelumnya, kami pernah turun di Kelok 9, desain Kelok 9 dilarang berhenti, harus lewat terus. Tidak boleh stay di sana. Meski pun iji objek dan ikon Lima Puluh Kota. Kita (Pemprov Sumbar) akan tindak lanjuti bersama kepolisian. Kelok 9 hanya untuk lewat bukan untuk berhenti. Apalagi untuk jualan.


Hal tersebut disampaikan Aida saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Aula gedung serbaguna Haloho batas kota Payakumbuh - Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (26/08/2025) siang.


Menurut Aida, perda ini disahkan pemerintah bersama DPRD setelah melalui proses panjang. 5 tahun sudah perda ini disosialisasikan baik secara langsung, maupun melalui media.


"Perda ini berisi 62 Pasal, semuanya demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Secara teknis, perda ini diemban tugaskan kepada satuan polisi pamong praja secara berjenjang di bawah Komando kepala daerah di Sumatera Barat. Tidak ada dinas atau lembaga dan badan serta ormas yang dikcualikan, termasuk beking bekingan. Perda ini juga mengatur jalur dan zona hijau di Sumatera Barat. Perda ini mempunyai nilai positif dan juga ada sanksi hukum,"terangnya.


Kesempatan itu, Aida ikut menyoroti kebanggaan dan kekurangan air bersih di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Payakumbuh, sebagai daerah basisnya di Sumbar V. Dirinya juga turut berduka atas musibah kebakaran menimpa pedagang di pusat kota Payakumbuh.


"Dengan kegiatan ini, kami berharap kita semua kenal, pahami dan membantu menyosialisasikan kepada masyarakat atau tetangga yang lain. Kopian perda sudah kami bagikan, mohon bantuannya,"tutup Aida berharap.


Lurah Ompang Tanah Sirah, Wildatul Aini yang hadir kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas  terselenggaranya sosialisasi ini.


"Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Pemprov Sumbar atas terlaksananya kegiatan ini. Bapak Ibu peserta adalah orang pilihan untuk ikut paham dan berkontribusi dalam menyosialisasikan perda tersebut. Ikutilah kegiatan ini penuh disiplin,"pesannya.


Materi terkait perda ini juga dipaparkan secara mendalam oleh Kepala satuan Pol PP Pemprov Sumbar melalui Kabid Penegak Perda didampingi kasinya Robby Mulia.


Sosialisasi ini juga dihadiri tim dari sekretariat DPRD Pemprov Sumbar.(ul)