Disnakertransgi Jakarta Keluarkan SE Terkait Kebijakan WFH -->

Iklan Atas

Disnakertransgi Jakarta Keluarkan SE Terkait Kebijakan WFH

Minggu, 31 Agustus 2025
Pemerintah mengimbau perusahaan swasta di Jakarta untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara situasional. 


Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta agar mempertimbangkan penerapan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara fleksibel. Meskipun kondisi di ibu kota dinilai mulai terkendali, kebijakan ini disarankan untuk menyesuaikan situasi di lapangan.

Arahan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor e-0014/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menjelaskan bahwa aturan ini bukan kewajiban, melainkan hanya bersifat opsional.

“Imbauan WFH ini ditujukan bagi perusahaan di wilayah yang terdampak aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya bersifat situasional, bukan keharusan,” ujar Chico, Minggu (31/8/2025).

Ia menambahkan, edaran tersebut telah disebarkan ke sejumlah asosiasi pengusaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Selain itu, Disnakertransgi juga akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang memilih menerapkan WFH.

“Sejak Jumat (29/8), informasi sudah diteruskan ke APINDO, Kadin, dan mediator hubungan industrial. Pemantauan akan terus berjalan melalui tautan resmi yang sudah disiapkan. Kami berharap perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi masing-masing,” jelas Chico.(BY)