Pariaman – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengonfirmasi bahwa salah satu anggotanya berinisial DJ terlibat dalam kasus dugaan pesta narkoba jenis sabu yang melibatkan lima tersangka di sebuah hotel di wilayah tersebut pada Jumat (8/8) dini hari.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa DJ sudah diproses secara internal. “Anggota yang terlibat sudah diperiksa oleh Propam, termasuk dari Propam Polda,” ujarnya di Pariaman, Kamis.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan bandar narkoba lain yang terlibat. Pihak kepolisian bahkan telah mengantongi identitas salah satu bandar yang diketahui masih berada di wilayah hukum Polda Sumbar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pesta sabu di sebuah hotel. Saat dilakukan pengembangan, penyelidikan mengarah kepada keterlibatan DJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJ diduga menjual sabu kepada salah satu tersangka, HI (32), beberapa hari sebelum penangkapan. Meski demikian, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.
Andre menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum kepada siapa pun yang terlibat, tanpa membedakan apakah pelaku adalah warga biasa atau anggota polisi. “Tidak ada perlakuan khusus, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut. Dari lima tersangka yang diamankan, tiga merupakan pria berinisial HI (32), DF (30), dan AS (31), sementara dua lainnya adalah perempuan berinisial SA (30) dan NS (17). Karena NS masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mekanisme diversi.
Salah satu dari para tersangka tersebut diketahui sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,23 gram, alat hisap (bong), ponsel, serta satu unit mobil.(des*)