Indra Septiarman Vonis Mati, Banding Tak Diajukan -->

Iklan Atas

Indra Septiarman Vonis Mati, Banding Tak Diajukan

Rabu, 17 September 2025
Tersangka


Padang Pariaman – Vonis mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon, yang terbukti memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari, penjual gorengan, kini telah berkekuatan hukum tetap. 

Ini terjadi setelah kuasa hukum terdakwa memilih tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pariaman..

Ketua tim kuasa hukum In Dragon, Elvi Madriani, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penafsiran terkait batas waktu pengajuan banding setelah putusan dibacakan.

“Biasanya tujuh hari kerja, sekarang menjadi tujuh hari kalender. Sehingga, banding kami dianggap terlambat dan otomatis ditolak karena batas waktu sudah habis,” ujar Elvi saat ditemui wartawan, Selasa (16/9/2025).

Meski banding tidak diajukan, pihaknya tetap menempuh jalur hukum melalui Peninjauan Kembali (PK). PK dianggap sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan bagi kliennya, dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang dapat menjadi pertimbangan hakim.

“Kami sedang menyiapkan bukti-bukti baru untuk PK. Kami optimistis langkah ini bisa mengungkap fakta-fakta baru,” tambah Elvi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman (26) atas pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 5 Agustus 2025.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menggabungkan beberapa pasal: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Jaksa menuntut hukuman mati mengingat kekerasan yang dilakukan terdakwa dalam memaksa korban bersetubuh, sekaligus merencanakan pembunuhan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa mengambil tali rafia merah bukan semata-mata untuk perkosaan, melainkan sebagai persiapan untuk menghilangkan nyawa korban.

 “Kalau niatnya hanya memperkosa, tidak ada alasan mengambil tali rafia. Tali itu jelas dipersiapkan untuk mengikat dan menjerat leher korban,” tegas Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara.

Pengadilan menilai perencanaan pembunuhan terlihat dari rentang waktu antara pertemuan terdakwa dengan korban saat membeli gorengan, pengambilan tali rafia, hingga kembali ke lokasi kejadian. Setelah membunuh, korban dikubur terdakwa untuk menghilangkan jejak.

Selain pembunuhan, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dengan memaksa korban bersetubuh di luar ikatan pernikahan menggunakan kekerasan. 

Faktor yang memberatkan terdakwa antara lain pernah dihukum atas kasus pencabulan anak (2014), penyalahgunaan narkotika jenis sabu (2016), pencurian (2024), serta sikap tidak kooperatif selama persidangan.(des*)