Langgar Aturan PSE, Aplikasi Pesan Zangi Diblokir Pemerintah Indonesia -->

Iklan Atas

Langgar Aturan PSE, Aplikasi Pesan Zangi Diblokir Pemerintah Indonesia

Rabu, 22 Oktober 2025
Ilustrasi. 


Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses terhadap aplikasi dan situs Zangi, layanan perpesanan milik Secret Phone, Inc., karena belum memenuhi ketentuan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menegakkan regulasi di sektor digital. Menurutnya, kewajiban pendaftaran PSE sangat penting agar aktivitas platform digital dapat diawasi dan berjalan sesuai aturan hukum nasional.

“Pemutusan akses ini merupakan bagian dari penerapan regulasi yang bertujuan memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik di Indonesia patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan melindungi pengguna di ruang digital,” ujar Alexander dalam pernyataan resminya.

Langkah Komdigi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebelum dapat beroperasi secara sah.

Alexander menegaskan, kebijakan pemutusan akses bukan dimaksudkan sebagai pembatasan, melainkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan terpercaya. Pemerintah ingin memastikan seluruh layanan digital yang digunakan masyarakat memenuhi standar perlindungan data serta kepatuhan hukum.

Lebih lanjut, Komdigi juga mendorong seluruh PSE lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan mengikuti ketentuan ini, penyelenggara dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh platform digital untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, ekosistem digital nasional akan semakin kuat, sehat, dan berdaya saing,” tutup Alexander.(BY)