Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota berada dalam status darurat sampah.
Langkah ini bertujuan mempercepat pengelolaan limbah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan, termasuk skema pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy).
“Menteri telah menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Dengan status ini, semua upaya penanganan bisa segera dijalankan,” ujar Hanif usai Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Status darurat memungkinkan pemerintah memperluas akses pembiayaan dan teknologi pengolahan sampah, termasuk skema Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang didukung Badan Pengelola Investasi Danantara.
“Skema waste to energy membutuhkan dana besar dari Danantara. Dengan status darurat ini, penanganan sampah dapat dilakukan secara lintas sektor,” jelas Hanif.
Selain itu, Hanif menyerahkan laporan verifikasi tujuh wilayah prioritas PSEL kepada CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Tujuh kawasan metropolitan tersebut adalah:
Denpasar Raya: Kota Denpasar, Kabupaten Badung
Bogor Raya: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok
Bekasi Raya: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
Tangerang Raya: Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang
Medan Raya: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang
Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang
Pemerintah juga tengah menyiapkan gelombang kedua wilayah prioritas PSEL yang akan segera diumumkan.
“Dengan sinergi lintas sektor, kami berharap transformasi pengelolaan sampah perkotaan dapat berlangsung berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat energi,” tutup Hanif.(des*)
Komentar