Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Masyarakat Pasbar Dapat Berbagai Diskon -->

Iklan Atas

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Masyarakat Pasbar Dapat Berbagai Diskon

Kamis, 23 Oktober 2025
Ilustrasi


Pasaman Barat– Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat, Bona Fatwa, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak telah dimulai pada 20 Oktober 2025.

“Mari manfaatkan kesempatan ini. Dengan kemudahan yang diberikan, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Bona saat ditemui di Simpang Empat, Selasa (21/10).

Fasilitas Pemutihan Pajak yang Diberikan:



Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)






Bona menambahkan, “Program ini sebelumnya telah berjalan dan kini diperpanjang hingga akhir tahun. Diharapkan langkah ini dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Pasaman Barat.”

Hingga Oktober 2025, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di Pasaman Barat mencapai Rp24,7 miliar, atau 96,42% dari target tahunan sebesar Rp25,6 miliar. Rinciannya:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp14,62 miliar dari target Rp15,86 miliar (92,16%)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp10,08 miliar dari target Rp9,76 miliar (103,34%)

“Pencapaian BBNKB sudah melampaui target, dan kami optimistis PKB juga akan mencapai target hingga akhir tahun,” ujarnya.

Bona menambahkan, potensi penerimaan pajak di Pasaman Barat cukup besar karena jumlah kendaraan yang terdaftar juga tinggi:

Kendaraan roda dua: 100.164 unit

Kendaraan roda empat atau lebih: 18.117 unit

Total kendaraan terdaftar: 118.281 unit

“Pasaman Barat saat ini menempati posisi kelima dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat berdasarkan jumlah kendaraan terbanyak,” pungkas Bona.(des*)