. |
Rembang, fajarsumbar.com - Tercatat 385 nelayan yang memafaatkan layanan yang dibuka Rabu sampai Kamis (17-18 Maret 2021) lalu. Gerai perizinan keliling Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng disambut positif masyarakat nelayan atau pengurus kapal di Kota Garam. Mereka antusias mengurus syarat kelengkapan surat kapal.
Bersamaan acara sosialisasi pengelolaan sumber daya ikan (SDI) berkelanjutan.
Gerai perizinan yang menjadi kewenangan provinsi tersebut dipusatkan di balai Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan.
Dimanfaatkan optimal nelayan atau pengurus kapal yang memiliki kapal dibawah 30 Gross Tonnage (GT) yang belum memiliki atau ingin memperpanjang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), BPKP (bukti pencatatan kapal perikanan) dan Pas Kecil (Surat Tanda Kebangsaan Kapal, red).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Suparman melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Herry Martono menyampaikan gerai diadakan setiap tahun atas permintaan kabupaten. Adapun pelayanannya meliputi mengeluarkan dan perpanjangan izin kapal.
"Karena kabupaten tidak memiliki kewenangan mengeluarkan PAS kecil maupun besar, SIUP dan sebagainya. Kita kerja sama dengan provinsi untuk meminta diadakan gerai perizinan. Tahun lalu di KUD Kragan. Dulu pesertanya sampai 450an," jelasnya, melalui via phone, Sabtu (21/3/2021).
Nelayan yang datang bukan hanya dari Kragan. Namun juga banyak dari Sluke- Sarang, termasuk juga datang dari Rembang. Mekanisme dibawa masing-masing penyuluh. Karena masih pandemi sehingga protkes ketat tetap berjalan.
"Sesuai permintaan, kebetulan di Karangharjo belum begitu familiar mengurusi ijin kapal. Karena banyak biro-biro dan sebagainya. Maka mayoritas nelayan kecil disana mencapai ribuan, banyak yang belum memiliki syarat kelengkapan surat kapal,” terangnya.
Herry menambahkan prosedural pengurusan. Semua gratis. Hanya melengkapi syarat kelengkapan surat kapal yang dibutuhkan. Disana lebih simple. Dipermudah. Di sana juga ada pihak-pihak terkait (PTSP, Syahbandar dan Dinas Provinsi).
Misalnya pembuatan pas kecil. Mereka cukup melamporkan foto copy KTP pemilik, tukang, surat keterangan hak milik dan tukang, foto kapal dan foto mesin lengkap nomornya. Lalu perpanjangan Pas kecil membawa Pas asli, pengesahan pejabat UPP (di lokasi).
Begitupun pembuatan BPKP. Dengan melengkapi surat pengantar dan pelabuhan perikanan (dilokasi) serta foto copy Pas kecil dan KTP. Kemudian perpanjangan SIUP, SIPI dan BKP melengkapi foto copy Grosse Akte, surat rekomendasi, KTP, surat ukur kapal, surat tanda kebangaan kapal, sertifikat kelaikan serta foto kapal berwarna ukuran 3 R sebanyak 2 lembar.
"Untuk mengurangi ada ketua kelompok nelayan yang mengkoordinir, jadi ada yang membawa 50-100 berkas. Banyak yang mencetak BPKP. Kalau motor seperti BPKB. Tidak ada target, sebab pandemi,” pungkasnya. (agung)