. |
Padang, fajarsumbar.com - Jurusan Seni, Drama, Tari, dan Musik, Fakultas Bahasa dan Seni.(FBS) Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester dengan Pola Pemecahan Kasus dan Team Based Project, Senin-Selasa, (29-30/03/2021) di Gedung Tamu UNP Lubuk Minturun Padang.
Rapat Kerja ini diikuti oleh staf pengajar dan tenaga kependidikan Jurusan Sendratasik dengan menampilkan sebagai narasumber Dr. Havid Ardi, Wakil Dekan I FBS UNP.
Ketua Jurusan Sendratasik FBS Dr. Syeilendra, M.Hum menjelaskan, Rapat Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Pembelajaran Semester RPS dan perangkat pembelajaran tersebut, dimaksudkan untuk meningkatan pencapaian Indikator Kinerja Utama Jurusan, fakultas dan Universitas Negeri Padang (UNP).
Sementara itu, Dr. Havid Ardi, selaku pembicara mengatakan, RPS adalah dokumen program pembelajaran yang dirancang untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan sesuai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang telah ditetapkan.
"Titik berat rancangan adalah memandu mahasiswa belajar untuk mencapai CPL sebagaimana ditetapkan dalam kurikulum, yakni pembelajaran dirancang bersifat SCL (Student Centered Learning) dan RPS, atau istilah lain, wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala sesuai perkembangan IPTEKS (Standar Nasional Dikti No. 3 Tahun 2020).
Bahwa Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) di perguruan tinggi harus memiliki keselarasan dengan Capaian Pembelajaran Lulusan Program studi, CPMK yang merupakan kemampuan yg jelas bagi mahasiswa dan dapat dicapai dan didemontrasikan pada akhir belajar, bahkan dapat diukur atau diamati dan CPMK memiliki keselarasan dengan kemampuan akhir (sub CPMK).
Meteri pembelajaran, adalah bentuk pembelajaran, metode pembelajaran, bentuk penilaian dan evaluasi CPMK memiliki ranah taksonomi berfikir tingkat tinggi (higher order thinking skill) sehingga mahasiswa memiliki peluang berkemampuan berfikir kritis dan kreatif ujarnya.
"Prinsip Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi khususnya untuk deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI (Standar Kompetensi
Lulusan), dengan memperhatikan unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab imbuhnya. (rel/roni dz)