Kasus Dugaan Penipuan Rp11 M di Sawahlunto, Dalam Penyidikan Dirreskrimum Polda Sumbar -->

Iklan Muba

Kasus Dugaan Penipuan Rp11 M di Sawahlunto, Dalam Penyidikan Dirreskrimum Polda Sumbar

Selasa, 16 Maret 2021
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi saat ucapkan sumpah jabatan, beberapa waktu lalu. (dok./Polda Sumbar)


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Laporan polisi nomor: LP/219/VI/2020/SPKT-sbr tanggal 10 Juni 2020 dengan pelapor atas nama inisial RY tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor NI telah masuk ketahap penyidikan.


Modusnya, terlapor NI salah satu direktur perusahaan tambang batubara di Kota Sawahlunto memberikan enam lembar daun cek kepada pelapor RY dalam kerjasama pembelian batubara untuk bahan baku PT PLN Ombilin, dimana setelah dilakukan kliring ternyata saldo rekening tidak cukup.


Atas kejadian tersebut pelapor RY mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp11 Miliar. Terlapor dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan. 


"Dalam proses penyidikan itu, ada upaya paksa yang dilakukan oleh para penyidik kita. Kasus ditangani oleh subdit III di Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Barat," ungkap Imam kepada fajarsumbar.com di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Kota Sawahlunto, Selasa 16 Maret 2021.


Nah, kata Imam menjelaskan, perkembangan saat ini selain tadi disampaikan terkait proses penyidikan yang telah dilakukan. Beberapa upaya lain adalah mengumpulkan beberapa dokumen-dokumen pendukung di sana (Sawahlunto red).


"Yang ada di pihak tersangka ataupun di pihak pelapor. Dan saat ini kita melakukan upaya untuk penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dimaksud. Sejauh ini belum ada kendala terkait proses penyidikan," terang Imam.


Kemudian, yang lain terkait atau tidaknya perkembangan kemungkinan tersangka dari yang di luar pada itu, Dirreskrimum menyampaikan bahwa belum bisa mengkonfirmasi karena sementara yang bersangkutan inisial R yang difokuskan.


"Kita masih proses pendalaman dokumen-dokumen, istilahnya uji materi berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan dokumen-dokumen yang ada di kita," tandas Imam disela-sela kegiatan Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., beserta rombongan peserta gelar operasional dan pembinaan rutin bulanan sejajaran Polda Sumbar di Kota Sawahlunto. (ton)