KemenPANRB Lakukan Monitoring Pengelolaan SIPPN Tahun 2020 Secara Virtual -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KemenPANRB Lakukan Monitoring Pengelolaan SIPPN Tahun 2020 Secara Virtual

Selasa, 09 Maret 2021
Peserta terlihat serius mengikuti pengelolaan SIPPN Tahun 2020 secara virtual.


Pariaman, fajarsumbar.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) lakukan Monitoring Pengelolaan SIPPN Tahun 2020 secara virtual. 


Kegiatan di ikuti oleh Kabag Organisasi Kota Pariaman Lia Lestari, Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Pariaman Linda Osra, Diskominfo Kota Pariaman yang diwakili oleh Kabid e-Gov Yetti Syerlina, dan Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, bertempat di ruang rapat Walikota Pariaman Selasa (9/3/2021).


Berdasarkan PermenPANRB No.13 Tahun 2017, Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) merupakan layanan informasi publik satu pintu yang berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.


Informasi yang ditampilkan dalam aplikasi SIPPN ini juga merupakan informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh administrator SIPPN di lingkungan K/L/Pemda/BUMN/BUMD ke dalam aplikasi SIPPN.


Menurut Analis kebijakan Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Rosikin, yang menjadi Narasumber dalam acara tersebut, untuk saat ini dari hasil monitoring pengelolaan SIPPN tahun 2020, ada sebanyak 28 Kementerian, 38 Lembaga, 8 BUMN/BUMD, 34 Provinsi, 327 Kabupaten, dan 90 Kota sudah terhubung dengan SIPPN.


Penyampaian hasil monitoring pengelolaan tahun 2020 ini akan dikirimkan melalui surat menteri PANRB ke masing-masing instansi. Indikator yang dimonitoring dalanm SIPPN ini antara lain adalah, kepemilikan akun, pengisian profil instansi, pengisian pelaksana, pengisian jenis layanan, pengisian maklumat pelayanan, dan pengisian SK standar pelayanan atau SK pengelolaan.


Rosikin juga menuturkan, “Untuk tindak lanjut monitoring dan evaluasi, kita akan lakukan penentuan leading sektor admin instansi yang berada pada unit yang menangani urusan organisasi, dan tatalaksana serta bertanggung jawab untuk mengelola informasi pelayanan publik”.


“Melakukan pendaftaran akun UPP yang memiliki layanan publik. Melakukan pengisian informasi dengan cara koordinasi dengan UPP untuk menginputkan informasi pelayanan publik ke SIPPN. Dan terakhir melakukan monitoring terhadap pengisian SIPPN”, ungkapnya dalam vidcon tersebut. (Heri)