Meresahkan dan Lapor ke Call Centre Satnarkoba, 3 Pria Diboyong ke Polres -->

Iklan Muba

Meresahkan dan Lapor ke Call Centre Satnarkoba, 3 Pria Diboyong ke Polres

Jumat, 26 Maret 2021
Tiga tersangka yang diamankan aparat


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Dua Pengedar dan Seorang  pemakai narkoba Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.


Kasat Narkoba, Kamis (25/3/2021) menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyampaikan "Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, kecamatan kualuh leidong desa kelapa sebatang, yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya, saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak".


Lalu, pada Rabu (24/3/2021) informasi tersebut telah berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung yang berhasil menangkap Tiga orang di Sebuah Rumah Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Labura.


Adapun ketiganya berinisial LS alias Bajang (31) Warga Teluk Pule Dalam, BS alias Ibas (29) warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan pemilik rumah TKP penangkapan yaitu S alias Midit (39.


"Dari ketiga tersangka disita satu plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 Gram, dua plastik klip kosobg,Satu buah Bong dan Kaca pirex serta dua unit HP. Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U namun tidak berhasil dikembangkan diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya," katanya.


Dari pengembangan kasus tsk LS als Bajang  merupakan residivis narkoba yg pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas Oktober 2020 Sedangkan BS Als Bas pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.


Sementara tersangka S Als Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari ke dua tersangka.


Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132  UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Randi)