Pandemi Covid-19 Angka Perceraian Meningkat di Pariaman -->

Iklan Atas

Pandemi Covid-19 Angka Perceraian Meningkat di Pariaman

Senin, 29 Maret 2021

Ketua Pengadilan Pariaman, Dr.Hj. Lelita Dewi, SH. M.Hum.


Kota Pariaman, fajarsumbar.com -  Masa pandemi Covid-19 membawa dampak seluruh sektor kehidupan manusia, terutama sektor ekonomi.


Akibatnya angka perceraian tahun 2020 tercatat sebanyak 894 kasus dan mengalami peningkatan yang tinggi dibanding tahun 2019 tercatat sebanyak 800 kasus di Kabupaten Padang Pariaman/ Kota Pariaman. 


Ketua Pengadilan Pariaman, Dr. Hj. Lelita Dewi, SH, M.Hum saat diwawancarai fajarsumbar.com di ruangan kerjanya, Senin (29/3/2021) menyebutkan, angka percerain meningkat dratis di masa pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten dah Kota Pariaman. Salah satu penyebabnya faktor ekonomi.


Pada tahun 2020 tercatat gugatan cerai 979 kasus, permohonan 237 kasus. Untuk tahun 2019 untuk gugatan 878 kasus, permohonan 209. Sementara itu cerai gugat tahun 2020 sebanyak 702 kasus, cerai talak 192 dan tahun 2019 cerai talak 200, cerai gugat 600 kasus.


Ia mengatakan secara keseluruhan permasalahan yang terjadi dalam keluarga bermula dari ekonomi, sehingga sering bertengkar dan menyebabkan perselisihan yang berujung pada percerain. 


Pengadilan Agama Pariaman tetap mengupayakan proses mediasi kepada keluarga yang mengajukan gugatan perceraian. Namun, jika upaya itu tidak bisa menemui titik terang maka proses meja hijau tidak bisa dihindarkan. 


Lelita menyampaikan pihak Pengadilan Agama Pariaman bersedia menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar tersampaikan, namun, hal ini tentu ada kerja sama seluruh stakholder. (Heri)