![]() |
Terduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya. |
Dharmasraya, fajarsumbar.com - Satresnarkoba Polres Dharmasraya amankan RF alias Ozen, (34), warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru Kecamatan, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 15,30 Wib, diduga bandar narkotika golongan 1, jenis sabu di kediamannya. Tepatnya di Jorong Sungai Napau, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Senin (15/3/21).
"Dari tangan pelaku, polisi dapat mengamankan diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 48,9 gram," sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung di Mapolres Dharmasraya.
Menurutnya, sesuai dengan informasi disampaikan masyarakat kepada pihak penyidik, adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa membuang waktu lagi, seluruh anggota Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung dikerahkan ke lokasi penangkapan.
Tidak berselang beberapa waktu berada di TKP, tampak target sedang duduk santai dirumahnya. Tanpa pikir panjang lagi, penyidik langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Sungai Napau Monarif, dan Ketua Pemuda Hendra Kusuma.
Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik dapat menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah dompet kain warna coklat muda berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I, jenis Shabu, seberat 48,9 gram, telah dibungkus memakai plastik klip bening sebanyak 16 paket.
Diantaranya, 1 paket sedang dalam plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan 1, jenis Shabu seberat 10 Gram. 1 paket sedang dalam plastik klip bening seberat 5 Gram. 2 paket sedang dalam plastik klip bening seberat 2 Gram. 4 paket sedang dalam plastik klip bening seberat 1 Gram. 5 paket dalam plastik klip bening seberat 0,50 Gram, dan 3 paket kecil dalam plastik klip bening seberat 0,30 Gram.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, dan 1 unit timbangan digital merk constant. Selanjutnya juga disita dari tangan tersangka berupa 1 buah sendok plastik, 1 unit handphone android merk vivo, dan 7 pak besar plastik klip bening.
Sementara ini, tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan setinggi-tingginya selama 20 tahun," pungkas AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, diaminin Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, S H. (Fatafza)