Tak Sengaja Temukan Kukang Anggota Brimob Polda Sumbar Serahkan pada KSDA -->

Iklan Atas

Tak Sengaja Temukan Kukang Anggota Brimob Polda Sumbar Serahkan pada KSDA

Rabu, 31 Maret 2021


Lubuk Basung, fajarsumbar.com - Anggota Brimob Polda Sumbar, Bripka Geliandris menyerahkan satu ekor satwa dilindungi jenis kukang (nycticebus coucang) ke Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)  Agam di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (31/3)


Binatang di lindungi itu ditemukan secara tidak sengaja di belakang mess PT Bukit Sawit Semesta (BSS) Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (25/3).


"Kukang itu saya temukan saat berjalan di belakang mess dan langsung saya selamatkan karena merupakan satwa dilindungi," katanya di Lubuk Basung, Rabu (31/3)


Setelah itu, pihaknya mencari keberadaan Resor Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Agam melalaui situs pencari google.


"Setelah saya mendapat alamat KSDA Agam, langsung saya laporkan ke Resort KSDA Agam pada Selasa (30/3) malam dan satwa itu diserahkan pada Rabu (31/3) pagi," katanya.


Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra memberikan apresiasi kepada Bripka Geliandris yang telah menyelamatkan dan menyerahkan satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisemnya.


"Ini penyerahan kedua satwa kukang ke Resort KSDA Agam, karena sebelumnya warga Batu Ponjong, Jorong Tiga Sankia, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, menyerahkan satu ekor kukang yang didapat di depan rumahnya, Senin (22/2)," katanya.


Dari observasi yang dilakukan, tambahnya, kukang itu berkelamin jantan, usia sekitar tujuh bulan dan kondisi kurus, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.


Apabila kesehatan sudah membaik, maka akan dilepasliar ke hutan Cagar Alam Maninjau.


Sebelumnya, Resor KSDA Agam dan Polres Agam berhasil menangkap HJ (45) warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman, saat hendak bertransaksi dua ekor kukang di salah satu warung di Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Rabu (24/3).


"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sedangkan dua ekor kukang sedang dirawat di Resor KSDA Agam," katanya.


Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.


Sedangkan di Indonesia kukang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.


Sesuai Pasal 21 Ayat 2 undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (Yanto)