![]() |
Barang bukti serta tersangka kurir ganja diperagakan di Mapolres Bukittinggi saat jumpa pers, Senin (15/3/2021). |
Bukittinggi, fajarsumbar.com - Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap tiga orang kurir Narkaba, E, L, R dari Mandailing Natal Satera Utara, lebih kurang 25 kg jenis ganja tempat di Gadut Kabupaten Agam Sumbar berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranagara SH, SIK, MH dalam jumpa pers di Mako Polres Bukittingg, Senin (1/3/2021).
Menurut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat Satresnarkoba Polres Bukitinggi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar diduga berlokasi sepanjang Jalan Medan Bukittinggi.
Tanpa membuang waktu Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedila bersama anggota terjun langsung ketempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Gadut Kabupaten Agam, dan membentuk 3 tim.
Setelah penyelidikan yang dilakukan lebih kurang 8 jam dari malam, tepat pukul 03.00 terlihat di TKP satu unit minibus kembali berputar arah menuju Medan, tanpa membuang waktu tim opsnal langsung menghadang tiga orang yang berada di dalam minibus berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Lebih lanjut kata Kapolres, dalam pemeriksaan kendaraan tersangka BB 1757 XL ditemukan satu karung warna putih yang membawa kurang lebih 25 kg ganja akan disebarluaskan di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan Agam Timur.
Ketiga tersangka kurir E, L dan R melanggar pasal114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan ketiga tersangka ini mengaku baru pertamakali menjadi kurir ganja, dengan upah Rp4 juta dan baru dipanjar Rp1 juta. Modus pengiriman tersangka tidak saling kenal dengan pemesan, kurir tidak tahu alamat penerima, hanya berkomunikasi mempergunakan via Hp, kesulitan menemukan alamat, tersangka berniat kembali ke Mandailing Natal.
Kapolres Bukittinggi mengimbau kepada masyarakat, untuk membantu pihak kepolisian apabila ada indikasi mencurigai adanya peredaran narkoba, segera menghubungi pihak Kepolisian, sementara identitas pemberi informasi akan dirahasiakan dan dilindungi, pungkasnya.(gus)