Muhammad Kameily (dokomen Lapas Kelas IIB Payakumbuh |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh terus berupaya keras mewujudkan zero overstaying. Overstaying adalah tahanan yang telah melebihi masa penahanan/batas waktu tinggal.
Upaya tersebut tertuang dalam surat Nomor W3.PAS.04.HH.05.05.02-270 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perjanjian Kerjasama (PKS) Penanganan Overstaying Tahanan antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Payakumbuh tahun 2021, pada Rabu (24/03/2021) telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut antara Kalapas Kelas IIB Payakumbuh dengan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Muhamad Kameily selaku Kalapas Kelas IIB Payakumbuh, mengatakan “PKS ini bertujuan untuk mewujudkan Lapas Payakumbuh zero overstaying sebagaimana tertuang dalam salah satu amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta dalam rangka memperkuat sinergitas antara Lapas Kelas IIB Payakumbuh dengan Pengadilan Negeri Payakumbuh”.
Senada dengan dengan Kalapas Kelas IIB Payakumbuh yang ditemui terpisah oleh Tim Humas. Kurniawan Wijanarko sebagai Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi PKS ini, dengan adanya PKS ini dapat memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum khususnya Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Payakumbuh. Untuk mewujudkan zero overstaying, memang harus menyamakan persepsi terlebih dahulu dengan para Aparat Penegak Hukum” ungkapnya.
Secara keseluruhan, rangkaian penandatanganan PKS antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh dengan Pengadilan Negeri Payakumbuh berjalan dengan lancar. Adapun hasil yang ingin dicapai antara lain terlaksana hubungan sinergitas yang baik dan dengan pihak penahan, terwujudnya zero overstaying serta terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H-10, H-3, dan H-1, serta terlaksananya kepastian hukum bagi tahanan dengan tidak adanya overstaying di Lapas Kelas IIB Payakumbuh. (ul)