Covid-19 Ribuan Tenaga Kerja Terancam PHK -->

Iklan Atas

Covid-19 Ribuan Tenaga Kerja Terancam PHK

Kamis, 29 April 2021

Kepala Disnaker Trans Propinsi Sumatera Barat Nazrizal. (foto antaranews)


Padang, fajarsumbar.com - Akibat pandemi Covid- 19, telah terdampak terhadap 531.000 tenaga kerja atau 13 % dari 2, 4 juta angkatan kerja di Sumatera Barat.


Paling banyak terdampak di sektor pariwisata, meliputi sektor  perhotelan, restoran, rumah makan, trasportasi, ekonomi kreatif dan lainya.


"Dari 531 ribu tenaga kerja yang terdampak pandemi, 400 ribu orang mendapat pengurangan jam kerja kemudian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Propinsi Sumatera Barat Nazrizal. S, Sos. M.si, ketika dihubungi fajarsumbar.com diruang kerjanya,  Kamis (29/4/2021).


Adanya pengurangan jam kerja itu, maka pekerja hanya bisa bekerja 5 atau 7 hari dalam seminggu. bahkan sekarang ini, hanya bisa bekerja 3 hingga 2 hari dalam seminggu.


Uniknya lagi, ada sekitar 34 ribu calon tenaga kerja yang seharusnya bisa mengisi kesempatan kerja, namun tidak bisa mengisinya, karena kondisi pasar kerja yang  masih terdampak pandemi Covid- 19.


"Dengan kondisi demikian bertambah lagi pengangguran baru di Sumatera Barat sebanyak 34 ribu orang", jelas Nazrizal.


Melandainya pandemi Copid- 19 secara berlahan dan pasti, diharapkan dapat mendorong semangat baru.bagi pekerja atau pelaku usaha pariwisata untuk bisa bangkit kembali dengan Pola Hidup Tatanan Baru.


Dari 2, 4 juta angkatan kerja di Sumatera Barat, Tahun 2021, diharapkan sebanyak 1 juta pekerja bisa masuk sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Tidak hanya dari pekerja formal penerimsa upah saja, tetapi juga pekerja yang belum menjadi Peserta BPJS Tenagakerjaan akan dimasukan sebagai peserta BPJS Tenagakerjaan, harapnya.


Terkait dengan kondisi tersebut, jelasnya, Pemerintah telah banyak memberikan kebijakan terhadap pengusaha dengan cara mempermudah pengurusan kredit usaha, cicilan bunga bank dan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Di Sumatera Barat tercatat pekerja yang mendapat BSU, sebanyak 131 ribu orang, namun jumlahnya masih sedikit dibanding 2, 4 juta orang angkatan kerja di Sumatera Barat.


Menurut Nazrizal, jika ada saja 1 juta orang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat untuk menerima BSU,  masing- masing, sebesar Rp.2, 4 juta, maka akan masuklah bantuan Pemerintah Pusat ke Sumatera Barat, sekitar Rp. 2,4 triliun.


Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Tenagakerjaaaan di Sumatera Barat, hanya baru sekitar 400 orang terdiri, dari pekerja formal maupun non formal, kemudian pekerja penerima BSU, sebanyak 200 ribu orang,


"Dari 200 ribu orang penerima BSU itu, akan disaring lagi untuk mendapat peserta yang benar- benar ber-hak untuk menerima BSU yang hanya sebanyak 131 orang", imbuhnya.


Terkait dengan hal itu, Disnaker Trans Propinsi Sumatera Barat bulan Februari Tahun 2021, telah meluncurkan Program Sumbar Menjuju 1 Juta Peserta BPJS Kenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.(RDz)