KPU Padang Pariaman umumkan daftar pemilih berkelanjutan ( DPB ) Periode April 2021 -->

Iklan Atas

KPU Padang Pariaman umumkan daftar pemilih berkelanjutan ( DPB ) Periode April 2021

Jumat, 30 April 2021
Ketua KPU Padang Pariaman, Zulnaidi SH didampingi Divisi Sosialisasi Erik Strada dan komisioner KPU lainya saat lakukan Rapat Pleno DPB di kantor KPU.


Padang Pariaman, fajarsumbar.com- KPU  Padang Pariaman lakukan rapat koordinadi bersama Bawaslu Padang Pariaman, serta menerima masukan dari berbagai pihak  sebagai bahan pemultakhiran data data pemilih. Jum'at (30/04/2021).


Komisioner KPU Padang Pariaman, Ratna Juita Divisi Data menjelaskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan April 2021  berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU /IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2021.


Berdasarkan hal tersebut KPU Padang Pariaman melaksanakan Rapat Pleno menetapakan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 764  (tujuh ratus enam puluh empat ) orang, yg tersebar dari 17 kecamatan dan 103 nagari dikabupatem padang pariaman. Dengan rincian 396 laki-laki dan 368 Perempuan. Ujar Ratna eks Penyiar Dhara FM ini.


kembali menegaskan untuk Pemilih yang telah dimutakhirkan data nya pada DPB periode April 2021 ini merupakan pemilih DPTB (Daftar pemilih tambahan) pada pemilihan serentak 9 desember 2020 lalu yang masih memenuhi syarat. Terangnya 


KPU Padang Pariaman menghimbau segenap masyarakat untuk berperan aktif memberikan masukan untuk update data sehingga dapat digunakan dalam pelaksanaan Daftar pemilih berkelanjutan dalam hal ini masukan tersebut harus diserta dengan data autentik.


"Kami berharap pada  masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan untuk DPB (Daftar pemilih berkelanjutan), dengan mengisi formulir tanggapan dan melengkapinya dengan bukti autentik berupa KTP el atau KK" Ajak Ratna Juita 


Sementara itu, bagi pemilih baru atau untuk perbaikan data pemilih kepada  masyarakat  yang memberikan masukan mengenai data pemilih meninggal dunia dapat mengisi formulir tanggapan dan melengkapinya dengan akta kematian atau surat keterangan kematian 

Atau lembar keterangan dari Wali Nagari yang menyatakan bahwa pemilih dengan rincian data yg disebutkan sudah meninggal dunia. Ujarnya mengakhiri. (Heri)