Layanan Uji Kir Kendaraan agar Cepat -->

Iklan Atas

Layanan Uji Kir Kendaraan agar Cepat

Selasa, 20 April 2021

LAYANAN KIR – Kepala Dinas Perhubungan Tanah Datar Harfian Fikri memberi penjelasan terkait layanan kir kendaraan, saat menerima Bupati Eka Putra yang melakukan kunjungan mendadak ke instansi tersebut.(ist)




Tanah Datar-Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, pelayanan maksimal harus diberikan kepada masyarakat, termasuk yang melakukan uji kir kendaraan bermotor di Unit Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (UPKB) di bawah Dinas Perhubungan.


‘’Pelayanan kir kendaraan itu harus dilakukan sebaik mungkin. Berikanlah layanan maksimal, perhatikan lamanya waktu pelayanan. Perlu diingat, kita harus memberi layanan cepat dan efisien,’’ ujar Eka, Jumat (16/4), saat melakukan kunjungan mendadak ke dinas pimpinan Harfian Fikri tersebut di kawasan Terminal Bus Piliang itu.


Bupati yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Yusrizal  menegaskan, pelayanan terbaik juga akan berdampak terhadap nama baik Kabupaten Tanah Datar, karena yang membutuhkan uji kir itu tidak hanya pemilik kendaraan niaga di wilayah Luak Nan Tuo, tetapi juga dari daerah-daerah tetangga.


Dikatakan, untuk mengelola unit layanan kir dibutuhkan adanya tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dan berkinerja baik. Bila layanan terbaik sudah bisa dilakukan, imbuhnya, bupati optimis unit tersebut akan mampu memberi kontribusi terbaik pula untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).


‘’Segera berikan data tertulis kepada saya, terutama menyangkut kondisi SDM saat ini dan potensi PAD Tanah Datar dari sini. Nanti akan kita kaji dan kembangkan sesuai kondisi. Selain uji kir, dari Dinas Perhubungan juga ada potensi PAD lainnya, seperti pengelolaan parkir, dan lain-lain,’’ tegasnya.


Kepala Dinas Perhubungan Harfian Fikri menyebutkan, pada dasarnya pihaknya selalu berusaha memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat. Kendati demikian, ujarnya, dalam melaksanakan tugas sehari-hari masih ditemukan berbagai masalah, termasuk dalam hal ini penyediaan sarana prasarana penunjang pelaksanaan tugas. Kir (keur) adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Dalam Bahasa Belanda, keur  artinya menyetujui. Menurut berbagai referensi, uji kir wajib dilakukan kendaraan niaga di Indonesia, baik yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.



Bila dulu kendaraan yang wajib uji kir hanya kendaraan penumpang dengan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kuning saja, maka kini sudah meluas hingga mewajibkan dump truck, truk tangki, double cabin, pick up, bus, taksi, angkutan kota, travel  yang bertrayek, dan kendaraan khusus dengan tambahan kereta gandeng atau tempel.


Layanan uji kir kendaraan milik Pemkab Tanah Datar termasuk UPKB yang beruntung di Sumatera Barat. Tidak semua daerah mendapat izin melakukannya, karena tak memiliki fasilitas uji kir sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.


Kalau ketika kunjungan mendadak ke di Dinas Perhubungan, bupati menekankan pada pelayanan terbaik, di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, bupati mewanti-wanti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di instansi tersebut, agar bekerja dengan sungguh-sungguh.


‘’ASN harus mematuhi jam kerja yang sudah diatur selama Ramadhan ini. Jangan puasa dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Puasa tak pas jadi alasan untuk tidak taat aturan. Pada jam kerja harus berada di kantor atau tempat kerja, kecuali ada kegiatan kedinasan di luar jam kantor,’’ tegasnya.

Penegasan itu disampaikannya saat berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Dinas PMDPPB yang semua berada di kawasan Pagaruyuang.(*)