Padang Panjang Teken Dokumen PKS Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah -->

Iklan Atas

Padang Panjang Teken Dokumen PKS Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Kamis, 22 April 2021

Penandatanganan  Perjanjian Kerja Sama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pusat.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Guna perluasan kerja sama optimalisasi emungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah digelar seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu (21/4) yang berlangsung secara virtual di aula NDR Kementerian Keuangan, Jakarta.


Pemerintah Kota Padang Panjang bersama 84 kabupaten/kota lainnya turutserta mengikuti kegiatan tersebut secara virtual. Lingkup Pemko Padang Panjang dihadiri wali kota yang diwakili, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Martoni, S.Sos, M.Si, Kepala Kantor Pajak Pratama Bukittinggi diwakili, Kepala Kantor Pajak Padang Panjang, Akhiruddin, S

H, MM dan Kepala OPD terkait.


Iriansyah  menjelaskan, perjanjian kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan, dan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). 


“Pendampingan dan dukungan kapasitas dalam pengembangan SDM perpajakan tentu sangat kami harapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah sektor pajak di Kota Padang Panjang," ungkap Iriansyah. 


Iriansyah berharap, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus mengoptimalkan pengawasan wajib pajak bersama.


Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah mempunyai tujuan di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan, mengoptimalkan penyampaian data serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.


“Melalui kerja sama ini baik Pemerintah Daerah maupun DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan dan data usaha perkebunan yang ada di daerah,” ujarnya.


Suryo menambahkan, sebaliknya, Pemerintah Daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. Dengan demikian optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan. (syam)