Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan Menurun -->

Iklan Atas

Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan Menurun

Jumat, 16 April 2021

Hafizh Aulia Rahman


Solsel, fajarsumbar.com - Dimasa pandemi Covid-19 melanda seluruh penjuru Dunia, tidak hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, dampak pandemi ini juga dirasakan oleh Jajaran Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama (KUA).


Pasalnya semenjak pandemi melanda penjuru nusantara di Indonesia pada umumnya, juga berdampak pada menurunya angka pernikahan (Nikah).


Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan Hafizh Aulia Rahman S.Hi,.MA., kepada fajarsumbar.com beberapa hari yang lalu.


Lebih jauh Hafiz, diakui angka calon  pasangan Suami Istri (Pasutri) yang akan melakukan pendaftaran pernikahan di kantor KUA Sungai Pagu jauh menurun dari tahun tahun sebelumnya, sebelum kasus pandemi.


Sebelum pandemi tahun lalu, angka calon Pasutri perbulannya bisa melebihi angka hingga 50 pasang, namun disaat pandemi ini dari data yang masuk sejak Januari 2021 sebanyak 33 pasang, Pebruari 25 pasang dan pada bulan maret agak naik sedikit sebanyak 41 pasang.


Kenapa pada bulan Maret angkanya naik, karena pada bulan April memasuki bulan Suci Ramadan,  di Kecamatan Sungai Pagu masyarakatnya membiasakan untuk mempercepat agenda pernikahan anaknya.


Diakui pada bulan Ramadan, jarang calon pasutri yang melangsungkan pernikahan, dalam bulan puasa ini hanya satu pasang yang mendaftar.


"Dalam bukan puasa agak jarang, namun setelah lebaran baru baru banyak," ucap Hafiz.


Terkait dengan undang undang pernikahan no 19 th 2019 tentang perkawinan refisi dari UU yang lama

Umur untuk nikah perempuan harus berumur 19 tahun dan laki laki sama 19 tahun.


Kalau udang undang membolehkan nikah pada umur 16 tahun, akan terganggu pendidikan mereka, dan banyak ditemukan kasus perceraian, KDRT, karena mereka umurnya belum matang.


Pada saat umur 19 tahun mereka melakukan pernikahan, bisa menjaga kesehatan dan pertumbuhan kelahiran, serta menjaga ketentraman berumah tangga atau matang.


"Selama Januari ada satu pasutri yang dititipkan di pengadilan atay izin pengadilan," terangnya. (Abg)


Teks Photo

Kepala.KUA Sungai Pagu Hafiz Aulia Rahman. SHI.MA