Perbup No 46 Tahun 2020 Disosialisasikan di Nagari Lakitan -->

Iklan Atas

Perbup No 46 Tahun 2020 Disosialisasikan di Nagari Lakitan

Kamis, 08 April 2021
Suasana sosialisasi

Pessel, fajarsumbar.com - Perbup No 46 tahun 2020 tentang standar biaya pemerintahan nagari untuk tahun anggaran 2021 disosialisasikan di Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (8/4/2021)


Acara yang dimulai pada pukul 10.00wib tersebut dihadiri oleh Walinagari Lakitan Raplipudin, pendamping lokal desa Apri Marionli, Sekretaris Nagari Yeni Roza Linda dan seluruh kader nagari.


Walinagari Lakitan Raplipudin mengingatkan, agar kader nagari lebih kreatif dan lebih aktif dalam menjalankan kegiatan dan laporan yang biasanya cuma kepada kecamatan sekarang nagari harus menerima laporan kegiatan juga karena kegiatan tersebut dibiayai oleh dana nagari


Apri Marionli pendamping lokal desa(PLD) Kecamatan Lengayang mengingatkan, kegiatan kader nagari yang pembiayaannya dari dana nagari yang semula bernama uang insentif sekarang menjadi uang transportasi yang besarannya Rp70 ribu untuk dua kali kegiatan


"Kalau kegiatan tersebut hanya satu kali maka uang transportasi yang dibayarkan cuma Rp 35 ribu saja. Makanya kader nagari harus kreatif agar kegiatan yang dua kali dalam satu bulan terpenuh," harapnya. (wandi)