Mengintip besaran pajak mobil Lexus RX 270 |
Jakarta – Lexus, merek mobil mewah dari Toyota Motor Company, memiliki banyak penggemar di Indonesia. Meski berasal dari pabrikan yang sama dengan Toyota, Lexus berada di kelas yang lebih tinggi karena fokus pada kendaraan premium.
Salah satu model Lexus yang masih menarik perhatian adalah Lexus RX 270. Mobil ini pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2010 dan produksinya berakhir pada 2015.
Lexus RX 270 tetap diminati karena memiliki kemampuan seperti SUV tetapi dengan desain yang lebih rendah. Mobil ini menjadi alternatif menarik bagi mereka yang tidak menyukai SUV berukuran besar.
Dimensi dan Performa
Lexus RX 270 memiliki kapasitas untuk lima penumpang dengan dimensi panjang 4.770 mm, lebar 1.885 mm, dan tinggi 1.725 mm. Jarak sumbu rodanya mencapai 2.740 mm.
Dari segi mesin, mobil ini menggunakan mesin bensin 2.700 cc dengan kode 1AR-FE. Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga maksimal 185 PS pada 5.800 RPM dan torsi puncak 252 Nm pada 4.200 RPM.
Saat diluncurkan pertama kali, harga on the road (OTR) Lexus RX 270 di Jakarta mencapai sekitar Rp930 juta.
Estimasi Pajak Tahunan Lexus RX 270
Bagi pemilik Lexus RX 270, berikut estimasi pajak tahunan berdasarkan tahun produksi, berdasarkan data yang diperoleh pada Selasa (26/11/2024):
Tahun 2010
RX 270: Rp5.840.000
RX 270 AT: Rp5.840.000
RX 270 STD AT: Rp5.840.000
Tahun 2011
RX 270 AT: Rp6.440.000
RX 270 STD: Rp6.440.000
RX 270 STD AT: Rp6.440.000
Tahun 2012
RX 270 AT: Rp7.080.000
RX 270 STD AT: Rp7.080.000
Tahun 2013
RX 270 AT: Rp7.780.000
RX 270 STD AT: Rp7.780.000
Tahun 2014
RX 270 AT: Rp9.260.000
RX 270 RHD AT: Rp9.260.000
RX 270 STD AT: Rp9.260.000
Tahun 2015
RX 270 AT: Rp10.200.000
RX 270 STD AT: Rp10.200.000
Bagi pecinta mobil mewah dengan performa tangguh, Lexus RX 270 tetap menjadi pilihan yang menarik, baik dari segi desain, kenyamanan, maupun performa.(BY)